Tim Komisi Informasi Jatim Cek Perkembangan Website Pemkab Banyuwangi

Kamis, 11 Oktober 2012


alt

BANYUWANGI – Hari ini, Kamis (11/10), Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur kunjungi Banyuwangi untuk mengecek perkembangan website Pemkab Banyuwangi pasca penerimaan penghargaan, 3 Oktober lalu. Ini adalah kunjungannya yang kedua kali. Kunjungan pertama pada Rabu lalu (26/9) ketika Banyuwangi masuk nominasi 15 besar kabupaten/kota di Jatim  yang akan menjadi penerima penghargaan implementasi UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan akhirnya, Banyuwangi dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik ke III di Provinsi Jatim.

 Ketua Tim KI, Djoko Tetuko, didampingi dua anggota timnya, Nurul Amaliah dan Da’an Rahmat Tanot,secara khusus mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Tim KI diterima  oleh Asisten Pemerintahan, Drs Abdullah dan Kepala Dishubkominfo, Agus Siswanto, beserta perwakilan masing-masing satker (satuan kerja).Dalam pertemuan itu Djoko mengungkapkan, instrumen utama yang menjadikan Banyuwangi masuk sebagai peringkat ke-III adalah website yang dimiliki dan dikelola dengan baik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu juga karena Bupati Abdullah Azwar Anas dinilai sukses melibatkan media dalam pengambilan kebijakan pembangunan.

Djoko mengatakan, pada saat kedatangan timnya beberapa saat yang lalu, pihaknya  sengaja blusukan sambil membawa wartawan. “Wartawan tersebut kami ajak mretheli bersama.Kami perhatikan, tampilan dan content website Pemkab Banyuwangi ini keunggulannya terletak pada iklan layanan masyarakat. Apa yang menjadi hak publik disampaikan secara berkala. Begitu pula dengan informasi wajib yang harus serta merta disampaikan pada masyarakat, seperti peringatan siaga III bagi warga terhadap Gunung Ijen yang sewaktu-waktu meletus,”jelas Djoko.

Untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, guna menunjang website yang ada, Djoko meminta pada semua satker  yang saat itu hadir untuk menyediakan front desk (bagian informasi) di kantor masing-masing. “Petugas front desk ini mewakili semua unsur. Jadi, jika ada orang butuh informasi, mereka harus melalui prosedurnya lewat front desk ini. Yakni mengisi form yang disediakan, mengisi alasan permohonan informasinya untuk apa,dan identitas dirinya harus jelas,”terang Djoko. Front desk, ujar Djoko,  tidak harus memberikan jawaban hari itu, karena sesuai aturannya adalah 10 hari kerja. Jawaban terhadap si pemohon bisa disampaikan lewat website.Yang penting, upayakan semua lalu lintas surat menyurat dilakukan secara tertulis atau tercatat. “Fungsi  front desk, meski kepala dinas atau pemangku kebijakan di kantor tersebut sedang tidak ada, ada orang yang bisa menjadi juru bicaranya, yakni petugas front desk itu,”tandas Djoko, yang dalam waktu dekat berencana mengadakan bimbingan teknis (bimtek)  front desk bagi satker.

Terkait sumbangsih satker terhadap pemberitaan di website yang ada, Djoko menegaskan, semua satker berfungsi sebagai PPID  pembantu. Tugasnya, ujar Djoko, adalah membantu PPID kabupaten melaporkan kegiatan-kegiatannya sehingga tersentral pada PPID Kabupaten (media center).

Ada satu hal lagi yang diminta oleh Tim KI pada PPID kabupaten Banyuwangi, yakni adanya portal khusus yang menampilkan neraca dan arus kas serta rincian keuangan masing-masing satker yang bisa diakses oleh masyarakat. “Ini berfungsi sebagai transparansi pengelolaan keuangan pemkab,”kata Djoko, yang mengaku pihaknya akan membantu mewujudkan  penguatan portal tersebut melalui UU yang ada.(Humas & Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :