Warga Pancer Segera Miliki Kejelasan Status Tanah
Selasa, 21 Mei 2013
BANYUWANGI – Masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran boleh berlega hati. Sebab tidak lama lagi tanah - tanah milik Perhutani yang sejak lama mereka diami sebagai tempat tinggal akan segera menjadi milik warga. Hal ini terjadi setelah Bupati Abdullah Azwar Anas melakukan penandatanganan peta lokasi tanah tukar menukar kawasan hutan (TMKH) dengan pihak Perhutani, di Dusun Pancer, pada Selasa (21/5).
Camat Pesanggaran, Danisworo menjelaskan sejak tahun 1965 masyarakat Dusun Pancer atau Pulau Merah membuka lahan hutan milik Perhutani untuk dijadikan tempat tinggal dan mencari mata pencaharian. Hingga saat ini lokasi tersebut telah berkembang menjadi sebuah dusun lengkap dengan segala fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti tempat ibadah, pusat kesehatan, persawahan serta jalan umum. Luas lahan total yang dimanfaatkan oleh masyarakat mencapai 150 hektar. Karena itu masyarakat sangat berharap tanah yang mereka tinggali bisa menjadi hak milik warga. “Untuk ini masyarakat siap melakukan tukar guling dengan lahan di Panarukan, Situbondo sebagai ganti bagi pihak Perhutani,” ungkap Danisworo.
Ditambahkan oleh Kepala BPPT Abdul Kadir selaku pendamping panitia tukar guling warga dengan Perhutani, masyarakat Pancer menanggung biaya pembelian tanah di Panarukan sebagai ganti bagi Perhutani. Meski demikian hal ini tidak memberatkan karena harganya relatif terjangkau. “Harga tanah tersebut merupakan hasil negosiasi warga sendiri, jadi prosesnya jelas dan tidak memberatkan,” ujar Abdul Kadir.
Proses tukar menukar lahan tersebut seluruhnya legal karena tercatat di notaris. Jumlah warga yang terdaftar di akta notaris dan berhak untuk mendapatkan pembagian lahan sebanyak 560 KK. Pembagian lahannya tiap orang tidaklah sama, menyesuaikan luas tanah yang dimiliki warga. “Luas tanah yang 150 hektar hanya akan dibagi kepada 560 KK sebagaimana tercantum di akta notaris, di luar itu tidak bisa,” terang Abdul Kadir.
Sementara itu Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, penandatanganan ini merupakan upaya serius pemkab dalam memberi kepastian hak atas tanah bagi warga Pancer. Bahkan untuk mencapai tahapan penandatanganan ini, Bupati telah melakukan lobby langsung kepada Dirjen dan Menteri Kehutanan. “Kita terus berikhtiar untuk memberikan kepastian bagi warga Banyuwangi, alhamdulillah proses tukar tanah warga Pancer termasuk cepat dibanding daerah-derah lainnya,” kata Bupati.
Kepastian tanah bagi warga Pancer menurut Bupati juga salah satu upaya agar masyarakat bisa ikut berkonsentrasi mendukung pariwisata yang saat ini tengah gencar dipromosikan di Pulau Merah. Masyarakat diharapkan bisa mendukung dan memberikan layanan terbaik bagi wisatawan yang akan datang, seiring dengan promosi Pulau Merah yang semakin gencar salah satunya pada acara kompetisi surfing yang tinggal dua hari lagi berlangsung di Pulau Merah.
“Pulau Merah akan menjadi tuan rumah wisata internasional. Kami berharap dengan jelasnya status kepemilikan tanah maka masyarakat lebih tenang mencari nafkah dan ikut menyambut wisatawan yang datang dengan ramah,” ajak Bupati. Tidak hanya itu, Bupati juga mengatakan jika Pulau Merah kondusif, maka pariwisata akan maju dan perekonomian akan bangkit dengan sendirinya. (humas Protokol)