Pengendalian Kadar Tar dan Nikotin, Hindarkan Dampak Buruk Rokok pada Generasi Muda
Senin, 24 Maret 2014
KALIPURO - Tembakau sebagai salah satu bahan pembuat rokok adalah salah satu penghasil devisa terbesar. Hal itu dibuktikan berdasarkan data pendapatan yang dilaporkan oleh salah satu lembaga survey, bahwa rata-rata dari rokok telah dihasilkan Rp 27 triliun per tahun. Ini membuat perekonomian rakyat menjadi terangkat. Demikian disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Politik Fajar Swasana yang mewakili Bupati Banyuwangi, ketika membuka kegiatan Desiminasi Pengendalian Kadar Tar dan Nikotin pada Rokok, Senin (24/3).
Ini cukup dilematis, ujar Fajar, sebab di balik terangkatnya perekonomian rakyat, rokok juga berdampak buruk terhadap kesehatan. "Saat ini terjadi peningkatan jumlah perokok usia anak dan remaja, yang disebabkan gencarnya iklan rokok di media massa,"tuturnya. Karena itu, lanjutnya, pemerintah perlu membuat peraturan khusus untuk melindungi anak dan remaja dari bahaya rokok. Bentuk intervensi pemerintah diantaranya dengan menaikkan harga rokok, melarang penjualan rokok pada anak-anak berusia di bawah 18 tahun, dan melarang penjualan rokok batangan.
Sejauh ini pemerintah memang telah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti larangan merokok di tempat-tempat umum, penerapan hari tanpa tembakau yang diperingati tiap 1 Mei, dan peringatan bahwa rokok itu membahayakan yang dicantumkan pada bungkus rokok. Namun masyarakat masih belum sepenuhnya menyadari bahaya itu, sehingga biaya ekonomi dari pembelian rokok yang cukup tinggi dan penurunan angka kesehatan yang ditimbulkan rokok hingga saat ini masih sangat besar.
Fajar mencontohkan, di Thailand, orang tidak berani seenaknya membeli dan mengkonsumsi rokok. Sebab, di setiap kemasan rokok, meski di bagian depannya dicantumkan gambar rokok seperti biasa, tidak demikian dengan bagian belakangnya yang justru dipasang gambar-gambar penyakit yang ditimbulkan akibat merokok. "Jadi mereka takut dulu sebelum mengkonsumsi," kata Fajar yang mengharapkan agar para produsen rokok aware terhadap hal ini dan melakukan hal yang sama agar masyarakat berpikir dua kali sebelum mengkonsumsi rokok.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Mahkota Plengkung ini, sejumlah undangan hadir. Diantaranya dari pejabat komponen pemkab, petani tembakau, asosiasi tembakau dan perusahaan rokok. Sedangkan nara sumber berasal dari perusahaan rokok PT Wismilak Group,dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang-Lembaga Tembakau Jember-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (UPT PSMB-LT).
Salah seorang nara sumber, Muhammad Kuntjoro dari UPT PSMB-LT mengatakan, tar dan nikotin adalah merupakan zat yang berbahaya yang terkandung dalam rokok. Tar adalah senyawa yang bersifat karsinogenik yang dihasilkan saat rokok dibakar, sedang nikotin adalah senyawa yang mengakibatkan ketergantungan (adiktif). Untuk melindungi generasi muda dan kesehatan masyarakat pada umumnya dibuatlah undang-undang dan peraturan-peraturan baik secara nasional maupun lokal. Pengamanan penggunaan zat adiktif ini diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.
Dijelaskan oleh Kuntjoro, regulasi yang menyangkut langsung tar dan nikotin, diantaranya adalah PP no 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan. Pada bagian 3 pasal 4 hingga 9 mengatur agar di kemasan rokok dicantumkan dengan jelas kandungan tar dan nikotin, terdapat hasil uji kadar tar dan nikotin oleh laboratorium yang terakreditasi, dan terdapat peringatan kesehatan pada setiap kemasan. (Humas & Protokol)