Sidang Paripurna Digelar, Bupati Sampaikan Nota Penjelasan 2 Raperda

Rabu, 13 Mei 2015


BANYUWANGI – Sidang paripurna kembali digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Banyuwangi, Rabu (13/5) siang.

Sidang paripurna kali ini beragendakan penyampaian nota penjelasan oleh Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas atas diajukannya 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni  Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Banyuwangi  Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Joni Subagyo tersebut, Bupati Anas menyebutkan poin-poin terkait 2 Raperda tersebut yang menjadi titik tekannya. Yang pertama adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda  Kabupaten Banyuwangi  Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Menurut Bupati Anas, disusunnya perubahan peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum terhadap perubahan pengertian subjek retribusi tentang hasil penangkapan kapal perikanan nelayan kecil, tambahan penarikan retribusi di bidang rekreasi dan wisata, serta uji laboratorium.

“Kami melihat, sejak ditetapkannya Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha masih terdapat beberapa objek retribusi yang belum masuk ke dalam peraturan daerah, sehingga beberapa potensi yang berdampak pada Pendapatan Asli  Daerah (PAD) kurang terserap secara maksimal. Kami harap, dengan adanya perubahan ini ke depan potensi PAD bisa maksimal dalam pemungutannya,” kata Bupati Anas.

Perubahan materi Raperda yang disampaikan orang nomor satu di Banyuwangi itu antara lain ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi : Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tempat pelelangan ikan dari Pemerintah Daerah, kecuali dari hasil penangkapan kapal perikanan nelayan kecil.

Begitu pula dengan Pasal 59 ayat 1, diubah sehingga berbunyi : Objek retribusi tempat rekreasi, wisata dan olahraga meliputi a) Gelanggang Olahraga Tawangalun, b) Lapangan Taman Blambangan, c) Stadion Diponegoro, d) Grand Watu Dodol, e) Pulau Tabuhan, f) Pantai Watu Dodol, g) Pantai Mustika.

Untuk ketentuan Lampiran I Romawi VIII Tarif Uji Laboratorium diubah sebagaimana tercantum dalam rancangan peraturan daerah.

Sementara ketentuan Lampiran VII Retribusi tempat olahraga ditambah 1 huruf, yakni huruf D. Isinya memuat tentang tarif retribusi masuk kawasan rekreasi/wisata  seperti Grand Watu Dodol, Pulau Tabuhan, Pantai Watudodol dan Pantai Mustika.

Disebutkan dalam lampiran tersebut, wisatawan nusantara, pada hari biasa dikenai tarif Rp 5 ribu, sedangkan pada hari libur atau hari besar Rp 7.500,-. Berbeda dengan wisatawan mancanegara yang pada hari biasa dikenakan tarif Rp 10 ribu dan pada hari libur / besar Rp 15 ribu.

Untuk kendaraan roda dua, tarifnya sebesar Rp 2500,- pada hari biasa, dan naik menjadi Rp 5 ribu pada hari libur/besar. Kendaraan roda empat, sedikit lebih mahal, yakni tarifnya sebesar Rp 5 ribu pada hari biasa, dan RP 10 ribu pada hari libur/ besar. Untuk kendaraan bus tarifnya mencapai Rp 10 ribu pada hari biasa, yang naik dua kali lipat menjadi Rp 20 ribu pada hari libur/ besar.

Warung makan dan  kios souvenir juga dikenai tarif khusus, yaitu pada hari biasa  Rp 7500/ hari, dan di hari libur/besar Rp 10 ribu/hari. Sedangkan pedagang asongan di hari biasa dikenai tarif Rp 7500/hari dan sebaliknya di hari libur/besar tarifnya  Rp 10 ribu/hari.

Raperda kedua, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, tujuannya, terang  Bupati Anas, juga tak jauh berbeda dengan penyusunan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Yaitu sebagai dasar hukum pemungutan retribusi dan sebagai optimalisasi PAD di bidang usaha perikanan di Kabupaten Banyuwangi.

Perubahan materi Raperdanya yakni, ketentuan Pasal 51 ayat 1 diubah sehingga bunyinya menjadi : 1) Objek retribusi izin usaha perikanan adalah : A) Pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan : 1) Pembudidayaan ikan, 2) Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan yang berdomisili di wilayah kabupaten serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing dengan lokasi pembudidayaan ikan sampai 4 mil laut; B) Pengolahan hasil usaha perikanan.

Ketentuan Pasal 58 ayat 1 juga diubah, bunyinya menjadi : 1) Izin usaha penangkapan dan usaha pengumpulan , pengolahan, pengangkutan dan pemasaran berlaku untuk jangka waktu 1 tahun dengan kewajiban memberikan laporan secara periodik.

Perubahan juga terjadi pada ketentuan Pasal 71 yang mendapatkan penambahan dua ayat baru, yaitu ayat 4 dan 5, sehingga berbunyi : 4) Pemilik/pengusaha perikanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat 1 dikenakan sanksi administrasi berupa : a) Peringatan tertulis, b) Penghentian izin usaha, atau c) Pencabutan izin; 5) Tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2 dan 3 diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.

Sementara ketentuan lampiran tarif retribusi izin usaha perikanan kelautan diubah sebagaimana tercantum dalam rancangan peraturan daerah.

Bupati Anas berharap, dengan disampaikannya nota penjelasan atas dua raperda tersebut, para anggota dewan saat melakukan pembahasan, dapat memahami maksud diubahnya raperda tersebut. “Perubahan ini kami ajukan, muaranya hanya satu, yakni  demi kesejahteraan masyarakat Banyuwangi,” pungkasnya. (Humas & Protokol)

 

 

 

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :