Banyuwangi Rentan Peredaran Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2014


BANYUWANGI  -   Untuk  mencapai program pemerintah, Indonesia bebas narkoba tahun 2015, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan Advokasi Implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011 tentang pencegahan, pemberantasan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini diikuti oleh kepala SKPD dan para Camat di jajaran Pemkab Banyuwangi.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional P4GN tahun 2011-2015. Ini juga dimaksudkan untuk membangun dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Kabid Pencegahan BNNP drg. Suciati, di aula Minak Jinggo, Jumat (3/9).

Acara tersebut diisi oleh beberapa narasumber yang merupakan tim assesment dari BNNP Jatim. Salah satu narasumber Kompol Dwi Rusdiansyah menyampaikan saat ini jumlah penduduk Indonesia yang kecanduan narkoba mencapai 3,4 sampai 3,6 juta orang. Rentang usia pengguna mulai 25-60 tahun. Setiap harinya ada 50 orang yang terkapar akibat Over Dosis (OD).

Untuk menangulangi banyaknya peredaran narkoba BNNP menarapkan empat strategi dalam penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Empat strategi itu adalah pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pembrantasan,” kata Kompol Dwi.

Tindakan pencegahan ini meliputi advokasi, inseminasi informasi, dan intensifikasi dalam penyuluhan bagi masyarakat. Masyarakat ini dibagi ke dalam dua golongan, yaitu golongan addict atau pecandu yang sampai saat ini jumlahnya telah mencapai 1,98 persen dari total jumlah penduduk Indonesia, dan golongan masyarakat rentan terhadap narkoba. “Kegiatan pencegahan bisa dimulai dari lingkungan keluarga dimana anggota keluarga saling mengawasi dan mengingatkan agar tidak terjerat narkotika, “ urai Kompol Dwi

Strategi selanjutnya adalah pemberdayaan masyarakat. Ini dilakukan dengan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Tujuannya agar masyarakat fokus terhadap kegiatan positif dan tidak lagi memiliki ruang untuk tindakan menyimpang. “ Untuk itu diperlukan penguatan masyarakat di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan moral. Semua ini perlu partisipasi aktif masyarakat agar golongan rentas narkoba bisa menjadi imun,” imbuh Kompol Dwi.

Selanjutnya adalah rehabilitasi. Rehabilitasi dilakukan terhadap pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, namun tidak berlaku bagi produsen maupun pengedarnya. Ini adalah sebuah langkah humanis bahwa pecandu narkotika bukanlah kriminal namun orang yang menderita penyakit kecanduan dan perlu disembuhkan. “Kalau ada orang tua yang mengetahui anaknya kecanduan narkoba laporkan kepada pihak berwenang, nanti akan direhabilitasi tidak akan akan di proses hukum dan tanpa biaya. Namun sebaliknya kalau tidak melaporkan orang tua justru bisa kena ancaman penjara 1 tahun,” ujar salah satu analis di Polda Jatim ini.

Berikutnya adalah pembrantasan yakni dengan memotong jaringan antara pemasok dan pasar. Karena dalam dunia narkoba, berlaku hukum pasar, dimana ada supply maka ada demand. “Pihak kepolisian selalu berupaya mengetahui modus-modus pengedaran narkoba, karena pengedar sangat kreatif alam mengemas dagangannya,” imbuh Kompol Dwi.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Banyuwangi Agung Setiabudi menyampaikan saat ini kabupaten Banyuwangi menjadi peringkat 6 di Jawa Timur dalam temuan kasus peredaran narkoba. “Pada tahun 2013 jumlah kasus narkoba yang ditangani kepolisian resor Banyuwangi mencapai 82 kasus dengan 105 orang tersangka. Dan pada 2014 sampai bulan Agustus tercatat 59 kasus narkoba dengan 71 orang tersangka,” kata Agung.

Setiap tahunnya, tren kasus narkoba meningkat dengan persebaran kasus sampai ke pelosok desa. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pun bervariasi mulai pelajar, profesional sampai ibu rumah tangga. Kalau dulu Banyuwangi menjadi tempat transit pengedar narkoba sekarang justru menjadi tempat peredaran bahkan sempat ditemukan home industri narkoba. “Kami mengajak semua pihak untuk waspada dan terutama saling mengawasi dan mengingatkan dimulai dari keluarga masing-masing. Karena peradaran narkoba tidak lagi mengnal batasan usia, gender dan tingkat ekonomi,” harap Agung.

Sementara itu Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Wiyono menyadari kalau sebagai daerah yang mulai bangikt perekonomiannya, Banyuwangi rentan disusupi oleh peredaran narkoba. Untuk itu Wiyono menyampaikan terima kasih atas kehadiran BNNP yang telah memberikan awareness agar Banyuwangi menaruh perhatian khusus terhadap penyalahgunaan narkoba. Asisten dua pemkab itupun mengungkapkan akan segera menindaklanjuti inisiatif pembentukan BNN kabupaten untuk memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba di daerah paling ujung timur Pulau Jawa ini. (Humas Protokol)

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :