BEBAS PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI PUSKESMAS SE KABUPATEN BANYUWANGI

Senin, 28 September 2009


Sesuai dengan Instruksi Bupati Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2005 tanggal 27 Oktober 2005 tentang pemberhentian pungutan retribusi pelayanan kesehatan dasar kabupaten Banyuwangi, masyarakat Banyuwangi mendapatkan  pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas se kabupaten Banyuwangi secara gratis. Syaratnya masyarakat memiliki kartu Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Banyuwangi (JMKB) atau bagi masyarakat Banyuwangi yang belum memiliki dapat membuktikan dengan Identitas Penduduk Banyuwangi asal tidak tertanggung oleh askes PNS beserta keluarganya, tidak tertanggung Askeskin serta tidak menjadi peserta Jamsostek.

 

Pelayanan gratis yang diberikan berupa :

  1. Pelayanan Kesehatan Dasar

Yaitu semua jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas, kecuali pelayanan kesehatan yang tidak dijamin/ harus dibayar yang diatur dalam pedoman pelaksanaan.

Pelayanan  tersebut bersifat menyeluruh meliputi Pemeriksaan laboratorium sederhana (Urine rutin, Darah sederhana, Periksa Sputum BTA Tuber culusis, kerokan BTA kusta, Feses), Pemeriksaan dan pengobatan gigi, Pelayanan Pengobatan Gawat Darurat, Pelayanan dan Pemasangan Alat KB dan Penanganan efek samping KB serta Pelayanan dan Rujukan Vasektomi.

  1. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Jenis pelayanan yang diberikan berupa Pelayanan Kehamilan meliputi ANC Normal dan ANC resiko tinggi, Pelayanan Laborat Sederhana meliputi pemeriksaan HB, protein urine, Pelayanan Pasca Persalinan (KN!, KN2) meliputi imunisasi bayi, pemberian vitamin, pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi.

 

Pelayanan gratis di atas bertempat di Seluruh Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan (BP) Pos Kesehatan, UGD Puskesmas Perawatan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

 

Namun ada beberapa pelayanan yang tidak ditanggung atau harus bayar yaitu :

a.       Pemeriksaan “Keterangan Sehat”

b.      Pemeriksaan calon pengantin

c.       Pemeriksaan Kesehatan Haji

d.      Pemeriksaan Spesialistik

e.       Pemeriksaan Laboratorium sedang dan Rontgen

f.        Pelayanan tindakan yang bertujuan untuk kosmetik

g.       Pengobatan alternative

h.       Protesis, Gigi tiruan, Korset, alat kontrasepsi

i.         Circumsisi dan tindik

j.        Pertolongan persalinan

k.      Rawat inap di Puskesmas

l.         Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan

m.     Rawat jalan dan rawat inap di RSUD

Sumber : Dinas Kesehatan dan KB Banyuwangi



Berita Terkait

Bagikan Artikel :