769 Siswa Ikuti Ujian Nasional Sistem CBT

Senin, 13 April 2015


769 Siswa Ikuti Ujian Nasional Sistem CBT

BANYUWANGI – Hari ini Senin, (13/4) sebanyak 17.461 siswa tingkat SMA/SMK/MA negeri/swasta hari ini mengikuti ujian nasional (UN).  Dari 17.462, 16.692 mengikuti ujian dengan sistem berbasis paper base test (PBT) dan 769 siswa melaksanakan ujian dengan sistem online computer base tets (CBT).  Dari jumlah itu, 446 siswa dari SMKN I Banyuwangi dan 323 siswa dari SMK Muhammadiyah 6 Rogojampi. Sisanya, 5.865 adalah siswa dari SMA, 2.483 siswa dari SMK, 7.676 Madrasah Aliyah (MA), 14 siswa dari SMA Luar Biasa dan 654 siswa paket C.

Untuk memastikan pelaksnaan UN 2015, berjalan sesuai jadwal yang ditentukan Bupati Abdullah Azwar Anas, melakukan monitoring ke sejumlah sekolah. Salah satunya di SMKN I Banyuwangi, salah satu sekolah yang menggunakan sistem CBT dan SMAN I Giri yang menggunakan sistem PBT. Di SMKN Banyuwangi, Bupati Anas sempat mengamati dari jauh siswa yang tengah mengerjakan soal UN lewat komputer. Di sini setiap siswa langsung menghadapi satu unit komputer, dan setiap ruang ujian ada 20 siswa.

 “Dari 400 sekolah di Indonesia, Banyuwangi salah satu kabupaten yang sudah menggunakan sistem CBT. Tentunya sistem ini dengan sistem ini saya anak-anak semakin pandai menggunakan IT,” ujar Bupati Anas, di SMKN I Banyuwangi.

Sementara itu, Kabid Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suhud A.R menambahkan, pelaksanaan UN dengan sistem CBT ini memang baru pertama kali dan Banyuwangi sudah dua sekolah yang menggunakan sistem ini. Meski demikian, untuk pelaksanaan ujian masih sama, dilakukan serentak, dijaga pengawas dan siswa juga tidak diperkenankan membawa benda lain selain kartu ujian. “Ini artinya semua siswa memiliki tingkat kesulitan yang sama dalam menghadapi UN. Meskipun UN tahun ini tidak menentukan kelulusan, tetapi siswa tetap harus bisa meraih nilai yang bagus,” kata Suhud.

Standart nilai minimal kelulusan tahun ini kata Suhud, 5,5. Tetapi ini bukan menjadi salah satu penentu, kelulusan. Sebab, sesuai Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015, kelulusan siswa ini ditentukan nilai UN ditambah nilai ujian sekolah dan dibagi dua. Jika UN nilai 5,00 akan tetapi ujian sekolah 8,00 bisa ditambahkan dan kemudian di bagi dua. “Hasil itulah yang dijadikan standart kelulusan. Dan nilai UN ini juga bisa dibuat mendaftar ke perguruan tinggi. Tetapi jika kurang puas atau ingin memperbaiki siswa bisa mengikuti ujian perbaikan di tahun berikutnya,” jelas Suhud. (Humas Protokol)  



Berita Terkait

Bagikan Artikel :