Absensi Hari Pertama Kerja PNS Banyuwangi 97 Persen
Selasa, 12 Juli 2016
Absensi Hari Pertama Kerja PNS Banyuwangi 97 Persen
BANYUWANGI – Absensi hari pertama masuk kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuwangi, nyaris hadir 97 persen. Dari total PNS non fungsional guru/ tenaga kesehatan, yang jumlahnya 3.324, jumlah hadir ada 3.282 PNS.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Sih Wahyudi, dari hasil laporan pemantauan kehadiran aparatur negara kabupaten Banyuwangi Tahun 2016, dari jumlah PNS 3.324, hadir pada hari pertama masuk kerja 3.282 PNS. Sedangkan yang tidak hadir hanya 42 PNS, dengan rincian PNS yang sakit 14 orang, tugas belajar, 9 orang, cuti bersalin 3 orang, ijin 1 orang dan tanpa keterangan 15 orang.
Kalau melihat jumlahnya, kata Sih Wahyudi, presensi PNS di Banyuwangi cukup bagus. Karena dari 3.334 orang yang tidak hadir hanya 42 orang. Itu pun alasannya sudah jelas ada yang sakit, cuti bersalin dan tugas belajar. Untuk 15 PNS yang tanpa keterangan akan diberi sanksi teguran langsung dari atasannya untuk dimintai keterangan atas absennya pada hari pertama kerja ini.
Terkait PNS yang ijin atapun sakit, kata Sih Wahyudi memang diperbolekan. Namun bagi PNS yang secara sengaja tidak ada ijin alias tanpa keterangan, akan diberi sanksi teguran lisan hingga teguran secara tertulis berupa SK.
Karena sebelumnya, kata Sih, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi bernomor 065/1108/429.013/2016 tentang libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Dalam SE ini, pemkab melarang pengajuan ijin dan cuti bagi PNS sebelum dan setelah cuti bersama yang telah ditetapkan.
“Cuti bersama berlangsung selama 3 hari yakni tanggal 4, 5 dan 8 Juli. Merujuk SE tersebut, libur hari raya bagi PNS akan berlangsung selama 5 hari. Jadi tidak ada alasan PNS cuti,” ujarnya.
Untuk memantau Keabsahan presensi PNS ini, lanjut Sih Wahyudi, tiap-tiap satker diberikan mesin digital yang sistemnya terserver secara otomatis. Sehingga PNS absennya secara otomatis.
Saat ini absensi PNS di Banyuwangi menggunakan dua sistem, sistem finger print dan ID card. Untuk finger print digunakan oleh adalah bagian-bagian di sekretariat Pemkab Banyuwangi. Semetara ID card, digunakan oleh SKPD di luar sekretariat.
Khusus untuk yang menggunakan ID card, pemerintah selalu memantau absensi PNS dengan menyelipkan petugas pantau untuk mencocokkan monitor absensi dengan daftar kehadiran PNS yang sesungguhnya.
“Kalau toh pun ada PNS yang curang, dengan menitipkan ID card pada temannya, pasti kita akan dengan mudah menemukannya. Tentunya akan langsung dikenakan sanksi. Yakni tidak menerima tunjangan kinerjanya selama satu bulan. Dan ini kita telah berulang kali memberlakukan sanksi ini,” kata Sih Wahyudi.
Sehingga lanjutnya, PNS di Banyuwangi kecil kemungkinan melakukan absen titip. Karena ada tugas pantaunya di masing-masing satuan kerja. Meski demikian, pemerintah akan tetap mengantisipasi adanya absen titipan dengan meningkatkan layanan absen ke yang lebih profesional. Ke depan pemerintah akan menggunakan absensi berbasis retina.
Mesin berbasis retina ini, kata Sih, direncanakan akan diberlakukan pada awal tahun 2017. “Anggaran pengadaan mesin absensi berbasis retina ini akan dianggarkan melalui PAK tahun ini. Dan ini akan menjadi model absensi pertama di Indonesia,” katanya.
Mesin absensi berbasis retina ini bertujuan mencegah PNS memanipulasi daftar hadir. Selain itu, untuk menertibkan PNS agar benar-benar disiplin. Karena tidak mungkin PNS menitipkan matanya kepada rekanya untuk digunakan absensi. (Humas)