Ajukan Perda Tata Ruang, Banyuwangi Akan Lindungi Bangunan Bersejarah
Kamis, 24 Maret 2016
BANYUWANGI – Melindungi bangunan lawas dan bersejarah, Pemkab Banyuwangi tengah mengajukan rancangan peraturan daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) Wilayah Perkotaan Banyuwangi. Dalam raperda tersebut, akan diatur keberlangsungan cagar budaya di Banyuwangi, termasuk bangunan dan kawasan heritage.
“Raperda ini, mengimplementasikan rencana pemerintah untuk mengoptimalkan sejumlah lahan yang tidak optimal, termasuk di dalamnya ada bangunan heritage yang bisa dipoles menjadi menjadi lebih fungsi dan bernilai lebih,” ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Dengan nantinya berstatus sebagai cagar budaya, maka bangunan tersebut akan terhindar dari pembongkaran dan perusakan karena dilindungi perda. "Bangunan-bangunan tersebut akan kami tata, kelola, dan kami rancang ulang peruntukannya," ujar Anas.
Perlindungan terhadap bangunan bersejarah ini, kata Anas, akan diberlakukan bagi aset baik milik daerah, maupun pihak lain. Dikatakan Anas, sejumlah bangunan heritage di Banyuwangi yang akan ditata dalam waktu dekat antara lain bangunan Inggrisan peninggalan kolonial Belanda, bangunan bekas pabrik minyak goreng Naga Bulan, Gedung Juang, dan eks kantor dan rumah dinas pengadilan negeri.
“Seperti Naga bulan, meskipun bangunan itu milik orang lain, bila sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka tidak bisa dirobohkan seenaknya. Justru, akan kami poles dan berikan nilai tambah pada bangunan-bangunan itu,” kata Bupati Anas.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Mujiono mengatakan penataan kawasan dan bangunan lawas ini akan dilakukan dengan melibatkan arsitek nasional. Seperti Yori Antar, Adi Purnomo dan Sufie untuk mendesain bangunan heritage ini.
"Kami sudah diskusi sedikit dengan arsitek tersebut tentang memfungsikan ulang bangunan bersejarah ini. Misalnya, Naga Bulan bila memungkinkan dijadikan pusat wisata kuliner. Bangunan itu akan ditata dan didesain ulang interiornya, tanpa harus merobohkan bangunannya. Rencananya Inggrisan akan kami ajukan sebagai cagar budaya, sementara Gedung Juang dan eks rumah dinas PN dijadikan museum," ujar Mujiono.
Terkait aset yang bukan milik daerah, pemkab akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan pemiliknya. “Sebagai langkah awal, kami akan mengurus bangunan ini, jika diharuskan sewa atau ruislag (tukar menukar) akan kami lalui juga proses ini. Sekaligus membahas peruntukan dan fungsi bangunan ini nantinya,” pungkas Mujiono. (Humas)