ANGGOTA DPRD LUMAJANG STUDI BANDING RAPERDA KE BANYUWANGI

Jumat, 27 Mei 2011


Banyuwangi – Untuk melakukan studi banding dan memperoleh masukan terkait penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi, Anggota DPRD Kabupaten Lumajang melakukan pertemuan dengan beberapa Kepala Dinas Teknis Kabupaten Banyuwangi, di Kantor Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Daerah(DPPKD), Banyuwangi, pagi ini (27/5). Masukan dan studi banding tersebut akan dijadikan bahan referensi oleh anggota DPRD Kabupaten Lumajang dalam menyusun Raperda tentang pajak dan retribusi.

Achmad Jarkoni, Anggota DPRD Lumajang, menyampaikan bahwa sampai saat ini Raperda Pajak dan Retribusi  di Kabupaten Lumajang masih bersifat umum, belum ada pembagian yang jelas. Selain itu Peraturan Daerah (Perda) yang dipakai masih peraturan lama dan belum di perbarui sampai sekarang. Ia mencontohkan retribusi peron terminal dan retribusi pasar sebesar Rp. 100, masih berlaku sampai sekarang. Menurutnya nilai tersebut terlalu kecil dan perlu dinaikkan. “ Saya ingin mendapatkan contoh kasus mengenai retribusi ini dari Kabupaten Banyuwangi. Berapa nilai retribusi yang layak dan bagaimana mekasnisme penetapannya?” ujar Achmad.  Selain itu ia juga menanyakan mengenai pajak sampah yang ditetapkan oleh Kabupaten banyuwangi.

Assisten Administrasi Pemkab Banyuwangi, Drs. Alam Sudrajat MM, menerangkan bahwa untuk Raperda Retribusi, masih berupa draft yang terbagi atas Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Izin tertentu. Saat ini draft itu masih dalam tahap asistensi oleh tim dari Universitas Jember. Sementara ini dasar penarikan retribusi masih menggunakan Perda tahun 2002. Namun Demikian, Pemkab Banyuwangi mengambil Kebijakan untuk menghapus  retribusi yang dianggap memberatkan masyarakat. “ Contohnya retribusi sampah, sekarang sudah tidak ada,” katanya. Untuk retribusi peron, atas kebijakan Bupati, juga ditiadakan karena jumlah bus umum yang masuk terminal di Banyuwangi jumlahnya hanya sedikit.

Selain masalah retribusi tersebut,pihak DPPKD juga menerangkan masalah pajak terkait pajak hiburan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), Sumbangan Pihak Ketiga (SP3) dan Pajak Bumi Dan Bangunan. Peserta Dinas Teknis yang hadir antara lain Kepala Dinas Perhubungan, perwakilan Dinas Pariwisata, Kepala RSUD Blambangan dan perwakilan RSUD Genteng. (Humas)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :