Banyuwangi Children Center, Upaya Tekan Kekerasan terhadap Anak
Jumat, 20 Mei 2016
Banyuwangi Children Center, Upaya Tekan Kekerasan terhadap Anak
BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi membentuk Banyuwangi Children Center (BCC) untuk semakin menekan angka kekerasan terhadap anak di kabupaten tersebut, baik kekerasan fisik, seksual, maupun verbal. BCC adalah satuan tugas terintegrasi sejak dari pengaduan hingga penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan lintas sektor, baik dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan agama, hingga kalangan guru, siswa, dan petugas kesehatan.
”Kami siapkan call center dan SMS center di nomor 082139374444. Itu kanal khusus pengaduan terkait kekerasan terhadap anak. Laporkan jika ada kekerasan terhadap anak, baik di tetangganya, sekolah, atau di manapun. Untuk kasus kekerasan seksual dan fisik, WhatsApp-nya langsung dikoneksikan di grup yang di dalamnya ada saya, Kapolres, Kepala Kejaksaan, dan Kepala Pengadilan,” ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat meluncurkan Banyuwangi Children Center, Jumat (20/5/2016).
Anas mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak yang terungkap di media massa belakangan ini harus menjadi perhatian serius. Data Komisi Nasional Perlindungan Anak menyebutkan, dalam lima tahun terakhir terjadi 21,68 juta laporan kasus pelanggaran hak anak di seluruh Indonesia, di mana 58 persen di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.
”Saya terus terang ngeri baca berita di media belakangan ini. Karena itu, kami gerak cepat mengumpulkan semua agar ada perhatian serius terkait masalah kekerasan terhadap anak. Semua harus terlibat, termasuk seluruh kepala desa yang hari ini hadir melihat langsung urgensi dari penanganan khusus ini,” ujar Anas.
Di Banyuwangi, berdasarkan data Kepolisian Resort Banyuwangi dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), jumlah kasus kekerasan terhadap anak bergerak fluktuatif. Pada 2013, terdapat 120 kasus, lalu turun menjadi 64 kasus pada 2014, namun pada 2015 meningkat menjadi 102 kasus. Sebanyak 67 persen dari kasus tersebut adalah kekerasan seksual. Adapun yang lainnya adalah kekerasan fisik dan sengketa hak asuh.
”Dari laporan 2015, lewat sinergi P2TP2A dan kepolisian telah dilakukan pendampingan, dan 26 kasus dalam proses penyelesaian, ada yang sedang disidangkan, ada juga yang diproses kepolisian. Ada juga yang berhasil diselesaikan secara kekeluargaan lewat konseling,” ujar Anas.
Adapun hingga Maret 2016, terjadi 27 kasus kekerasan terhadap anak di Banyuwangi. ”Kami berharap terus menurun. Dan yang lebih penting lagi adalah memastikan anak mendapat perlindungan, mendapatkan haknya,” kata Anas.
Dia menambahkan, selama ini kasus kekerasan terhadap anak cenderung didefinisikan hanya terkait kekerasan fisik dan seksual. Padahal, kekerasan terhadap anak juga bisa berbentuk kekerasan verbal, termasuk verbal bullying di sekolah.
”Misalnya, anak disebut sebagai anak bodoh saat guru marah. Itu tidak boleh. Memori anak bisa menyimpannya menjadi sesuatu yang intimidatif dan menyeramkan. Anak memang tidak berdarah ketika mengalami kekerasan verbal, tapi hatinya luka. Kekerasan verbal ini bisa memengaruhi rasa percaya diri anak, sehingga potensi anak tidak bisa keluar. Ini merugikan masa depannya,” kata Anas.
Oleh karena itu, sambung dia, Banyuwangi Children Center juga melibatkan teman-teman di lingkungan sekolah, baik guru maupun siswa. ”Banyuwangi Children Center akan bergerak ke sekolah-sekolah untuk menekan bullying di sekolah, termasuk sosialisasi ke pengurus OSIS,” ujarnya.
Mekanisme Kerja
Asisten Pembangunan dan Kesra Wiyono menambahkan, proses pengaduan dari call center langsung masuk ke Pusat Perlindungan Anak terhadap Tindakan Kekerasan (Banyuwangi Children Center) akan langsung dikoordinasikan dengan P2TP2A dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi.
Untuk pengaduan yang masuk bukan dari Call Center, semisal dari dari sekolah maupun desa/kelurahan, laporannya masuk ke Pusat Informasi dan Konseling (PIK) di Kantor Kecamatan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan yang ada di masing-masing kecamatan. Dari sana, laporan aan diteruskan oleh Banyuwangi Children Center dan P2TP2A.
Lalu langkah yang dilakukan ada dua. Pertama, penegakan hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum. Kedua, layanan pendampingan, baik pendampingan kesehatan dengan visum maupun kejiwaan, penanganan kesehatan dan konsultansi psikologi. ”Akan dilihat jenis kasusnya. Apakah perlu ke penegak hukum atau ke pendampingan nonhukum,” kata Wiyono.
Pemkab Banyuwangi juga telah menyiapkan ”Rumah Aman” bagi anak yang menjadi korban. ”Rumah Aman ini dirahasiakan alamatnya, demi ketenangan dan keamanan anak. Di sana mereka akan didampingi, baik untuk pemulihan psikis maupun fisiknya,” kata Wiyono.
Pemkab Banyuwangi sendiri telah memiliki regulasi tentang perlindungan anak yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2011 T
entang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang. Dalam perda tersebut telah diatur bentuk dan mekanisme pelayanan terhadap korban, standar pelayanan minimal bagi kegiatan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dan perdagangan orang, dan juga ketentuan pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku. (humas)