Banyuwangi Raih Sertifikat Adipura dari KLHK

Selasa, 28 Februari 2023


BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi meraih sertifikat Adipura 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Sertifikat tersebut diberikan sebagai apresiasi atas peningkatan kinerja pemerintah kabupaten The Sunrise of Java dalam pengelolaan sampah.

Penghargaan diserahkan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi Dwi Yanto di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi mendapatkan Piala Adipura selama lima tahun beruntun, tepatnya pada tahun 2013 hingga 2017. 

“Penghargaan ini menjadi pendorong kita untuk terus meningkatkan kualitas kinerja pengelolaan sampah. Kami berharap, sampah ini menjadi perhatian kita bersama, dan diperlukan partiaipasi masyarakat untuk pengelolaanya,” ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.

Dwi Yanto menambahkan, Sertifikat Adipura diberikan kepada kabupaten/kota yang mengalami peningkatan dalam pengelolaan lingkungan. Pengelolaan lingkungan tersebut meliputi pengelolaan persampahan, ruang terbuka hijau (RTH), partisipasi masyarakat, hingga kebijakan pengurangan sampah plastik. 

“Jadi bukan hanya terkait persampahan, tapi juga ada banyak hal lain yang menjadi dasar penilaian Adipura,” tuturnya.

Dalam pengelolaan persampahan, pemkab telah melaporkan target pengurangan dan penanganan sampah melalui Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang telah divalidasi oleh KLHK RI dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

Sistem pengelolaan sampah akhir di Banyuwangi sudah menggunakan sistem controlled landfill dengan prosedur operasional standar baku penanganan sampah di tempat pembungan akhir (TPA). Meliputi pemilahan oleh masyarakat, pemasangan membran di dasar tanah, penyemprotan bioaktifator untuk mengurangi bau, kemudian penutupan sampah dengan tanah dan pengendalian lalat dengan insektisida. 

“Banyuwangi juga berkomitmen kuat mengurangi produksi dan timbunan sampah. Hal ini dituangkan dalam produk hukum tentang pengelolaan sampah,” urai Dwi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi Dwi Handayani menambahkan, Banyuwangi memiliki bank sampah yang cukup banyak. Selain Bank Sampah Induk Banyuwangi, juga terdapat 57 bank sampah unit binaan yang tersebar dalam kelompok sadar wisata (Pokdarwis).

“Bank Sampah Induk Banyuwangi rutin melakukan daur ulang sampah serta pembuatan kompos yang memiliki harga jual. Selain itu, juga rutin memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada bank sampah unit atau pun pelatihan pengelolaan sampah kepada desa maupun sekolah,” kata perempuan yang karib disapa Yani tersebut.

Selanjutnya, Banyuwangi juga telah memiliki 19 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) yang tersebar di berbagai wilayah. Salah satunya, TPS3R Tembokrejo yang mampu mengelola sampah sebanyak 10 sampai 12 ton/ per hari dengan menyisakan residu ke TPA hanya 2 ton per hari. Hasil penjualan sampah yang sudah dipilah tersebut diekspor ke Austria.

Tidak hanya itu, pemkab saat ini bekerja sama dengan PT. Systemiq Indonesia Lestari melalui Program Banyuwangi Hijau, sedang dalam proses pembangunan TPST Balak di Kecamatan Songgon dengan kapasitas 86 ton per hari. TPST ini akan melayani 33 desa dari enam kecamatan di sekitarnya. (*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :