Banyuwangi Segera Punya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Jumat, 28 Februari 2014


BANYUWANGI – Dalam waktu dekat Banyuwangi akan segera punya Badan  Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pembentukan lembaga independen ini dimaksudkan untuk melindungi para konsumen dari unsur ketidakpuasan atas layanan yang diberikan produsen. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Kabupaten Banyuwangi Ir Hary Cahyo Purnomo, MSi usai membuka kegiatan penyuluhan dalam rangka persiapan sidang tera ulang 2014 kemarin (27/2).

Menurut Hary, kelembagaan BPSK yang didasarkan pada UU nomor 8 tahun 1999 ini merupakan suatu bentuk pembelajaran bagi para produsen atau penyedia layanan barang dan jasa. “Sudah saatnya para penyedia layanan barang dan jasa belajar memahami hak dan kewajiban konsumen. Ada unsur perlindungan konsumen yang ditekankan disini,”tutur Hary.

 Hary mencontohkan, di banyak toko atau pusat perbelanjaan sering dijumpai tulisan ‘Barang yang sudah diterima tidak boleh dikembalikan’. Harusnya, tambah Hary, hal itu tidak boleh dilakukan sebab membelenggu hak konsumen. “Dengan berdirinya BPSK nanti, secara bertahap para konsumen dan produsen akan diedukasi. Dengan begitu kedua belah pihak sama-sama menyadari hak dan kewajibannya masing-masing,”ujar Hary yang menargetkan lahirnya konsumen cerdas (koncer) lewat pembentukan BPSK ini.

Jika di Banyuwangi BPSK  berdiri, maka akan menjadi yang kedua di Provinsi Jawa Timur. Sebab selama ini baru ada satu BPSK di Jatim, yakni di Kotamadya Surabaya. Pengurusnya pun dari lintas sektoral seperti pelaku usaha, produsen, dan konsumen dari kelompok perguruan tinggi maupun pelaku pariwisata. “Pengurusnya sudah terbentuk. Mereka adalah orang-orang pilihan yang direkrut dari seleksi yang ketat oleh tim khusus,”pungkas Hary. (Humas & Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :