Banyuwangi Siapkan 9 Dokter Spesialis Tangani TKW Sugiayem
Rabu, 16 September 2015
BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bertindak cepat dalam menangani kepulangan tenaga kerja wanita (TKW) Sugiayem yang mengalami kondisi koma saat bekerja di Taiwan. Begitu tiba di Banyuwangi, Sugiayem langsung ditempatkan di ruang ICU rumah sakit umum daerah (RSUD) Blambangan untuk mendapatkan perawatan. Sebanyak sembilan dokter spesialis pun telah disiapkan untuk menangani TKW asal Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari tersebut.
Sembilan dokter spesialis tersebut antara lain dokter bedah, dokter anastesi, dokter syaraf, dokter ginekolog, dokter kulit dan kelamin, dokter spesialis penyakit dalam, dan dokter spesialis paru. Selain itu tim ini juga dilengkapi dengan tenaga paramedis keperawatan.
Ketua tim dokter yang memimpin pemulihan Sugiayem, dr. Heri Subiakto, Spd mengatakan saat tiba di Banyuwangi, kondisi TKW tersebut dalam kesadaran yang rendah dan sulit berkomunikasi. Bahkan Sugiayem juga sempat mengalami kejang dan kondisi badannya panas. Dari catatan rekam medis yang dikeluarkan rumah sakit di Taiwan, diketahui kalau Sugiayem menderita multiple brain lesion, multipleslerosis dan glioma.
“Dalam jaringan otaknya terdapat pengendapan yang banyak selain itu juga dari hasil MRI terdapat tumor pada jaringan penyangga syaraf. Dengan kondisi demikian menyebabkan tekanan dalam rongga otak bertambah hingga berkontribusi dalam menimbulkan kejang dan menurunnya kesadaran,” terang dr. Heri saat jumpa pers mengenai kondisi TKW Sugiayem di aula RSUD Blambangan, Rabu (16/9).
Pada jumpa pers tersebut juga terungkap kalau Sugiayem telah menjalani perawatan di RS Taiwan selama 4 bulan. Akibat multiple brain lesion yang lama tersebut akhirnya terjadi komplikasi penyakit pada tubuh Sugiyem, seperti infeksi paru-paru, infeksi saluran kencing dan timbul ulkus atau luka pada punggung yang telah mencapai grade 4.
“Saat ini kami fokus untuk melakukan perawatan terhadap penyakit-penyakit tersebut. Karena untuk melakukan tindakan terhadap penyakit utamanya yang menyerang otak dengan operasi, kondisi tubuhnya harus dipulihkan sampai stabil dan siap,” ujar dr. Heri. Karena kondisi yang belum stabil itu pulalah, imbuh dr. Heri, selama menjalani perawatan di Taiwan, Sugiayem belum sempat dioperasi.
Direktur RSUD Blambangan dr. Taufik Hidayat, SpAnd menyatakan pihaknya akan melakukan yang terbaik bagi pasien Sugiayem. “ Sejak diberi kabar kepulangan Sugiayem, kami sudah menyiapkan diri, kami upayakan yang terbaik. Bagi kami tidak peduli mereka pekerja ilegal atau resmi, mereka kami anggap bagian masyarakat yang membutuhkan perawatan,” kata Taufik.
Sementara itu terkait kondisi Sugiayem yang jatuh sakit saat di Taiwan, Kabid Tenaga Kerja Kamar Dagang Ekonomi Indonesai (KDEI) di Taipei, Devriel Sogia mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang tidak ditemukan tindakan kekerasan yang dialami oleh perempuan berusia 36 tahun tersebut.
“Pada awalnya pada tanggal 29 Mei 2015 Sugiayem datang ke kantor KDEI untuk meminta dipulangkan ke Indonesia. Saat itu kami meminta dia untuk segera kekantor imigrasi mengurus kepulangannya, namun ternyata pada 3 Juni kami dapat kabar dari rumah sakit setempat bahwa per 1 Juni Sugiayem telah dirawat. Dua hari kemudian kami menjenguknya dan berdasarkan keterangan pihak rumah sakit ada penyumbatan di otaknya,” kata Devriel.
Sejak dirawat kondisi Sugiayem tidak stabil. Kondisi itu yang menyebabkan kepulangannya baru bisa dilakukan saat ini. “Kondisinya naik turun, sangat tidak stabil. Itu yang menghambat kepulangannya,” jelas Devriel.
Devriel sempat menuturkan Sugiayem tercatat berangkat ke Taiwan melalui jalur resmi sejak tahun 2011. Namun sekitar tahun 2013 Sugiayem melarikan diri dari majikannya. “Sesuai peraturan pemerintah Taiwan kalau sudah lepas dari majikan maka seorang TKI tidak lagi dicover asuransi kesehatan dan perlindungan dari yang mempekerjakan. Makanya selama perawatan dia tidak di-cover asuransi,” kata Devrial.
Hukum di Taiwan, kata Devriel, mengatur masalah tenaga kerja asing dengan ketat. Salah satunya bagi tenaga kerja yang melarikan diri dari majikannya dalam kurun 3x24 jam maka dia tidak lagi memiliki sejumlah hak. Mulai dari hilangnya asuransi hingga lepasnya tanggung jawab dari majikan terhadap hal yang menimpa pekerjanya.
“Bukan hanya pekerja yang diberi sanksi namun pihak agen penyalur akan ditunda ijinnya jika 10 persen dari pekerja yang disalurkan ternyata melarikan diri. Begitu juga dengan majikan di Taiwan, kalau sampai ada keluhan yang masuk, dan terbukti pihak majikan bersalah, maka akan dimasukkan Watch List. Mereka tidak akan bisa memakai tenaga kerja dari Indonesia lagi,” ujar Devriel.
Di Taiwan sendiri terdapat 236 ribu TKI dimana yang ilegal mencapai 21 ribu orang. Rata-rata mereka yang masuk status ilegal karena melarikan diri dari majikannya. (Humas Protokol)