Banyuwangi Susun Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis

Selasa, 15 Maret 2016


- Seiring perkembangan Kabupaten Banyuwangi yang semakin pesat, pemerintah daerah terus memantapkan perencanaan tata ruang dan pengembangannya. Saat ini, daerah di ujung timur Pulau Jawa itu tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan strategis.

Bupati Banyuwangi Abdulah Azwar Anas mengatakan, mimpi besar Banyuwangi hingga 50 tahun ke depan sebagai daerah yang maju secara ekonomi dengan sumberdaya manusia (SDM) berkualitas dan budaya yang tetap berakar kuat perlu tertuang di dalam perda tersebut.

”Rancangan Perda tentang RDTR yang akan kita ajukan ini harus bisa memuat impian pembangunan Banyuwangi dalam jangka 50 tahun ke depan. Zonasi pengembangan kawasan menjadi penting karena menjadi panduan untuk pembangunan kita ke depan,” ujar Anas.

Untuk keperluan penyusunan rancangan Perda tersebut, Anas telah mengumpulkan semua dinas terkait. Dan bakal segera meminta masukan dari sejumlah pihak, termasuk kalangan masyarakat dan para budayawan.

Pemkab Banyuwangi saat ini sedang menyusun rancangan Perda tentang RDTR Kawasan Industri, RDTR Kota Banyuwangi dan Kawasan Strategis Ketapang. Ketapang adalah tempat di mana pelabuhan penyerangan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Bali berada, sekaligus menjadi salah satu daerah strategis di Banyuwangi.

Penyusunan perda tersebut menyusul terbitnya Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang telah disahkan pada 2012 lalu.

Anas mengatakan, di wilayah perkotaan, perencanaan tata ruang bakal mengatur detail tentang  ruang terbuka hijau (RTH) yang akan dibuka di setiap sudut-sudut jalan. Pemerintah daerah secara bertahap bakal membebaskan lahan di sudut-sudut jalan protokol untuk disulap menjadi RTH.

Ini, lanjut Anas, agar penampakan kota tidak terkesan kaku dengan adanya bangunan-bangunan di sudut-sudut jalan. ”Biar tampak hijau dan tidak kaku, nantinya disudut-sudut jalan itu dikosongkan sebagai ruang terbuka hijau. Akan dilakukan bertahap untuk pembebasannya,” lanjutnya.

Keberadaan cagar budaya di wilayah perkotaan juga dimasukkan dalam rencana tata ruang tersebut. Pemerintah akan meminta masukan dengan para budayawan dan ahli arkeologi penyusunannya. 

”Sementara ini, Banyuwangi masih belum mempunyai aturan tata ruang cagar budaya. Kami akan berkonsultasi dengan para budayawan dan ahli arkeologi untuk menentukan mana-mana yang termasuk cagar budaya,” terangnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Banyuwangi, Agus Siswanto, menambahkan, terkait kawasan industri, bakal dikonsentrasikan di kawasan utara. ”Catatannya jelas, semuanya harus memunculkan win-win solution dengan masyarakat. Pihak  yang masih bersengketa dengan masyarakat, wilayahnya dikecualikan dalam tata ruang kawasan industri,” kata Agus.

Meski untuk kawasan industri, imbuh Agus, kawasan utara juga ada zonasi untuk pengembangan wisata. Sebagai konsekuensinya, bangunan gudang di kawasan tersebut tidak boleh berada di pinggir jalan utama dan harus masuk 100 meter ke dalam. ”Ini semua agar tertata,” tegas Agus.

Untuk pengembangan pariwisata di sisi utara, Banyuwangi menyiapkan daerah sempadan pantai mulai dari Wongsorejo hingga ke Pantai Watu Dodol sebagai zonasi  penunjang pariwisata. ”Sepanjang pantai tersebut tidak boleh dibangun kecuali fasilitas penunjang pariwisata, seperti hotel,” tambah Anas.

Zonasi pertanian juga didetailkan. Hal ini ditujukan untuk memproteksi daerah pertanian dari proses alih lahan menjadi kawasan perumahan atau pun industri. ”Zonasi pertanian ini penting, untuk memproteksi dari alih lahan menjadi perumahan atau lainnya,” paparnya.

Anas menambahkan, jalur transportasi juga menjadi perhatian dalam perencanaan tata ruang tersebut. Pada pembangunan jalan lintas timur Banyuwangi yang membentang dari Pantai Boom sampai Bandara Blimbingsari akan disempurnakan dengan mengurangi tikungan-tikungan tajam. 

Selain mempersiapkan pembangunan Banyuwangi ke depan, dalam penyusunan RDTR tersebut, Pemkab juga memasukkan sejumlah program nasional dalam perencanaannya. Rencana pemerintah pusat untuk membangun jalur tol yang menghubungkan Banyuwangi sampai Probolinggo juga dimasukkan dalam detail rencana tata ruang tersebut.

”Kita menyiapkan detail tata ruang untuk pembangunan jalan tol Banyuwangi-Probolinggo yang diperkirakan panjangnya untuk daerah Banyuwangi sekitar 35 km. Rencana pembangunan jalur SUTET oleh pemerintah pusat pun sudah kita masukkan dalam penyusunan RDTR. Jadi ketika pemerintah pusat akan merealisasikannya, kita sudah lebih siap,” pungkasnya. (humas)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :