Bila Terjadi Maladministrasi Pelayanan Publik Segera Laporkan Ombudsman
Kamis, 1 Oktober 2015
Banyuwangi – Untuk memperkenalkan peran lembaga Ombudsman, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan sosialisasi mengenai proses pengawasan terhadap layanan publik. Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Abdullah Azwar Anas di aula Kantor Kecamatan Banyuwangi, Kamis (30/9).
Ketua Ombudsman RI Bidang Pencegahan Kartini Istiqomah mengatakan Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri yang bekerja mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan daerah termasuk mengawasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Meskipun bertugas mengawasi tapi keberadaan kami bukan untuk mengancam tapi justru ingin menjadi bagian dari perbaikan dan peningkatan pelayanan publik yang ujungnya adalah kesejahteraan bagi masyarakat,” cetus Kartini.
Berdasarkan UU no 37 tahun 2008, kata Kartini fungsi dan tugas Ombudsman antara lain menerima laporan tentang adanya maladministrasi seputar pelayanan publik. Maladministrasi sendiri diantaranya penundaan terhadap pelayanan publik, tidak memberikan pelayanan dengan benar, petugas pelayanan publik yang tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan uang terhadap layanan yang diberikan, penyimpangan prosedur, dan diskriminasi. “Intinya saat kita berurusan dengan pelayanan publik dan menemui ketidak beresan, maka bisa dikatakan kita sebagai korban maladministrasi,” ujar Kartini.
Setelah ada laporan masuk, lanjutnya, Ombmudsman akan memeriksa laporan dan menseleksi dan menindak lanjutinya. Kalau memang laporan yang masuk merupakan wewenang Ombudsman untuk menangani maka akan dilakukan pemeriksaan. Langkahnya antara lain dengan klarifikasi tertulis, investigasi lapangan, pemanggilan, mediasi / konsiliasi, ajudikasi khusus dan systemic review. ‘’Ada tiga fokus tugas Ombudsman, yakni penyelesaian laporan, pencegahan, dan pengawasan. Bagi pengirim laporan identitas bisa dirahasiakan dan tidak akan dipungut bayaran,” ujar Kartini. Sampai saat ini, di Indonesia terdapat 32 kantor perwakilan Ombudsman yang tersebar di seluruh provinsi.
Sementara itu Bupati Abdullah Azwar Anas menyambut baik kegiatan sosialisasi dan diskusi publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Peran dan fungsi Ombudsman bisa menjadi kontrol sekaligus motivasi bagi daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.
“Mewujudkan pelayanan publik yang terbaik merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dijalankan oleh Banyuwangi,” kata Anas.
Anas menyadari pelaksanaan pelayanan publik di Banyuwangi belumlah sempurna. Namun Pemkab Banyuwangi telah melakukan beberapa langkah untuk mengukur dan mengontrol berjalannya layanan publik. Seperti menggandeng lembaga survey Indonesia (LSI) yang melakukan survey kepuasan layanan publik. “Ini kita lakukan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas dan manfaat pelayanan publik yang kita berikan,” ujarnya.
Selain itu Pemkab juga membuka sms center pengaduan. Untuk meningkatkan layanan publik Pemkab juga meningkatkan fasilitas pelayanan publik di setiap satuan perangkat daerah (SKPD) dengan mewajibkan penyediaan lobby tamu yang lengkap dengan receptionis dan membuat lounge yang nyaman untuk menyambut masyarakat. “Seperti lounge pelayanan publik yang kami buat di kantor Pemkab,” tuturnya. (Humas Protokol)