BKPM Sosialisasikan Peraturan Baru Pelayanan Perizinan Investasi Dalam Negeri
Rabu, 26 Juni 2013
BANYUWANGI – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta, melakukan sosialisasi kebijakan penanaman modal dalam negeri, di aula Hotel Ketapang Indah, Rabu (26/6). Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Bupati Abdullah Azwar Anas.
Ketua Panitia Pelaksana sosialisasi, Agung Pratama menyebutkan peserta yang dihadirkan dalam kegiatan ini sebanyak 60 orang meliputi para pengusaha dan SKPD terkait. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan kepala BKPM (perka) no 5 tahun 2013 yang menggantikan Perka No.12 tahun 2009. “Dengan sosialisasi ini kami ingin para pengusaha terutama BPPT kabupaten/kota bisa memiliki pemahaman yang benar terkait peraturan baru ini sekaligus mengimplementasikannya dengan baik,” ujar Agung yang membidangi Biro Peraturan dan Peraturan di BKPM ini.
Agung melanjutkan sosialisasi ini antara lain berisi informasi adanya beberapa perubahan terkait izin memulai usaha, izin perluasan usaha, izin usaha dan penggabungan perusahaan. “Penggantian peraturan ini sebagai upaya penyederhanaan prosedur perizinan investasi,” terang Agung. Sosialisasi ini dilaksanakan di seluruh Kabupaten/kota di Indonesia, dan Banyuwangi menjadi kabupaten ke-64 dilakukannya sosialisasi.
Sementara itu Bupati Anas menyampaikan kegiatan sosialisasi peraturan baru ini relevan dengan langkah pemerintah kabupaten dalam menyambut kehadiran investasi. Karena pemkab selalu berusaha memberikan kemudahan bagi investor yang masuk ke Banyuwangi. Salah satunya dengan mempercepat perijinan bagi perusahaan contohnya perijinan pembangunan pabrik gula terbesar di Asia yang terletak di Glenmore.
Namun Bupati berharap kedepan kebijakan penanaman modal dapat seiring dengan kebijakan agraria karena problema investasi di Banyuwangi salah satunya terkendala pada proses pertanahan yang merupakan wilayah agraria. “Selama ini rencana pembangunan kami sudah on the track seperti pengembangan bandara, penegrian politeknik namun masalah pertanahan yang menyangkut agraria menyandera kami karena prosesnya yang lama mulai propinsi sampai pusat bahkan memakan waktu satu tahun enam bulan,” beber Bupati.
Bupati juga berharap agar BKPM dapat mereport dan menindaklanjuti agresivitas pemerintah daerah dalam mengundang masuknya investor dengan memberikan stimulan. “Di Jawa Timur perkembangan investasi berkembang pesat di Surabaya dan sekitarnya, sedangkan untuk daerah yang jauh seperti Banyuwangi pemerintah daerah harus bekerja ekstra keras untuk mengundang investor. Maka adanya konektifitas seperti perbaikan infrastruktur dan stimulan lain menjadi sesuatu yang mutlak untuk diperhatikan,” ungkap Bupati. (Humas & Protokol)