BPJS Bentuk Posko Pemantauan dan Pengaduan Distribusi KIS-PBI
Rabu, 3 Februari 2016
BPJS Bentuk Posko Pemantauan dan Pengaduan Distribusi KIS-PBI
BANYUWANGI – Kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah dibagikan ke peserta eks Jamkesmas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Guna memantau apakah KIS sudah sampai pada penerima, BPJS membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI yang dipusatkan di kantor BPJS.
Menurut Kepala Cabang BPJS Kabupaten Banyuwangi, Santhu Harianja, posko pemantau dibentuk pada awal Januari 2016 secara menyeluruh mulai dari ditingkat pusat, regional hingga ke kantor cabang. Berfungsi memantau apakah KIS- PBI yang sudah diserahkan BPJS ke pihak ketiga, melalui mitra kerjanya seperti PT Pos ataupun JNE sudah sampai ke penerima sesuai data masterfile. Selain itu, untuk menampung semua keluhan peserta BPJS ataupun membantu dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS PBI. Diantaranya peserta pindah domisili, peserta sudah meninggal dunia dan peserta yang sudah tidak miskin lagi serta permasalahan distribusi lainnya.
Sejak dibuka hingga saat ini, kata Santhu sudah ada 10 pengaduan terkait layanan BPJS dari masyarakat. Rata-rata masyarakat mengadukan tidak lagi menerima kartu KIS. Karena tidak masuk, kalau kondisinya masih kurang mampu harus menggunakan Surat Pernyataan Miskin (SPM) untuk bisa dilayani.
“Saat ini seluruh kantor cabang BPJS kesehatan Banyuwangi telah menyediakan hotline yang selalu siap memberikan layanan pengaduan yang terbaik,” kata Santhu Harianja, dalam Press Conference, di Kantor BPJS, Rabu (3/1).
Selain membentuk pos pantau, Santhu juga menjelaskan pentingnya mendapat KIS. Dikatakan Santhu, KIS adalah tanda kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada faslitas kesehatan melalui mekanisme dan sistem rujukan berjenjang atas indikasi medis.
“KIS ini diterbitkan PBJS untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). KIS yang kami terbitkan ini terbagi dua jenis kepesertaan. Pertama kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri ataupun bersama perusahaannya. Yang kedua kelompok orang miskin dan tidak mampu yang didaftarkan pemerintah atau iuranya dibayari oleh pemerintah ataupun swasta,” tuturnya.
Mengingat pentingnya kartu ini, lanjut Santhu, BPJS menghimbau bagi masyarakat yang namanya sudah dinon aktifkan dari KIS- PBI untuk bisa menjadi peserta JKN KIS – Non PBI bisa mendaftarkan dirinya ke BPJS. Tentunya dengan membayar iuran rutin setiap bulannya.
“Dan yang perlu dingat, pendaftaran ini gratis alias tidak dipungut biaya, jika ada indikasi pungutan segera laporkan ke posko pemantauan di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Bagi yang sudah memiliki KIS ini sendiri, imbuh Santhu, akan mendapatkan layanan kesehatan dan penanganan medis sesuai indikasi medisnya secara gratis di rumah sakit atau puskesmas yang menjadi mitra pemerintah. Sedangkan kepemilikan kartu lainnya seperti kartu eks Askes, Jamkesmas, KJS, JKN BPJS kesehatan masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS.
Saat ini jumlah peserta KIS-PBI Banyuwangi ada sekitar 593.785 jiwa. Secara menyeluruh jumlah peserta KIS-PBI di tiga wilayah, Banyuwangi, Situbondo dan Bobdowoso, ada 1.336.377 jiwa. (Humas Protokol)