BPPKB Gelar Lomba Penyuluhan Penanganan KDRT dan Kekerasan pada Anak
Kamis, 26 Mei 2016
BANYUWANGI – Mencegah terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Banyuwangi melakukan sosialisasi pencegahan serta penanganan tindakan kekerasan tersebut. Salah satu caranya adalah dengan membekali para kader PKK tentang UU terkait kekerasan pada anak dan perempuan, lalu melombakannya.
Lomba Penyuluhan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan pada Anak tersebut diikuti 24 kader PKK Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi. Lomba ini digelar di Aula BPPKB Kabupaten Banyuwangi, Selasa (24/5)
Dikatakan Sekretaris BPPKB, Ermi Soegiarti, lomba ini digelar untuk memberikan pemahaman pada masyarakat seputar apa itu KDRT, bahayanya, dan apa yang harus dilakukan jika menemui hal tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.
“Lomba penyuluhan penanganan KDRT dan kekerasan pada anak ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pada masyarakat di lingkungannya. Harapan kami, apa yang mereka dapat ini, nantinya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penyuluhan rutin di wilayahnya,” kata Ermi.
Sebelumnya, para peserta telah mendapatkan materi terkait UU nomor 23 Tahun 2014 tentang KDRT. Selain itu juga tentang UU nomor 21 Tahun 2007 dan UU nomor 35 Tahun 2014 (perubahan UU nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.
Salah seorang peserta dari TP PKK Kecamatan Bangorejo, Sri Kariyati terlihat fasih dan bersemangat memberikan penyuluhan. Dia tampak fokus pada masalah kekerasan pada anak.
Saat ditemui penulis, Sri mengaku, pemantapan dan lomba penyuluhan tentang KDRT dan Perlindungan Anak ini sangat bermanfaat baginya. Dulu, kata Sri, awalnya dia belum tahu sama sekali apa yang harus dilakukan kalau ada kasus kekerasan.
“Paling-paling saya cuma bisa menegur atau mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai. Sekarang setelah ditunjuk untuk mewakili TP PKK Kecamatan Bangorejo untuk ikut lomba penyuluhan ini, saya jadi tahu bahwa ada tindak pelaporan bagi korban kekerasan pada perempuan dan anak. Termasuk bagaimana cara melakukan pendampingan bagi para korbannya,” ujar Sri.
Untuk diketahui, di Banyuwangi berdasarkan data Kepolisian Resort Banyuwangi dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), jumlah kasus kekerasan terhadap anak bergerak fluktuatif. Pada 2013 terdapat 120 kasus. Kemudian turun pada 2014 menjadi 64 kasus. Namun jumlah itu kembali mengalami peningkatan sebesar 102 kasus pada 2015. Sebanyak 67 persen dari kasus tersebut merupakan kekerasan seksual. Sisanya, berupa kekerasan fisik dan sengketa hak asuh.
Lewat sinergi kepolisian dan P2TP2A, dari laporan tahun 2015, telah dilakukan pendampingan. Sementara 26 kasus dalam proses penyelesaian. Ada yang sedang disidangkan, ada juga yang diproses kepolisian. Ada pula yang berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui konseling.
Dan di tahun 2016, terhitung hingga Maret, telah terjadi 27 kasus kekerasan terhadap anak di Banyuwangi. Kasus kekerasan terhadap anak tersebut meliputi kekerasan fisik, seksual dan kekerasan verbal seperti bullying di sekolah. Kasus-kasus tersebut kini tengah dalam penanganan kepolisian dan P2TP2A.
Saat ini Banyuwangi telah memiliki Banyuwangi Children Center (BCC) yang baru saja dilaunching Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Jumat (20/5) lalu. BCC merupakan satuan tugas terintegrasi sejak dari pengaduan hingga penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan lintas sektor. Mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan agama, petugas kesehatan, hingga kalangan guru dan siswa.
BCC tersebut juga dilengkapi dengan SMS Center di nomor 082139374444 yang bisa dihubungi sewaktu-waktu jka masyarakat menemui kasus kekerasan terhadap anak. (Humas)