Bupati Anas Beberkan Temuan BPK
Rabu, 13 Mei 2015
Terkait Hotel yang Terapkan Pajak Berdasarkan Taksasi
BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Banyuwangi terkait hotel-hotel di Banyuwangi yang pajaknya berdasarkan taksasi. Hal itu diungkapkan Bupati Anas di tengah penyampaian nota penjelasan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, Rabu (13/5) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi.
Taksasi, terang Bupati Anas, adalah penetapan perkiraan atau taksiran jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. “Kalau tahun ini ditetapkan 10 persen dari total pendapatan, ya tahun depan harus tetap 10 persen juga. Tidak boleh berdasarkan taksasi, tapi harus berdasarkan objek pajak yang sesungguhnya,” kata Bupati Anas.
Bupati mencontohkan temuan BPK selama pelaksanaan event International Tour de Banyuwangi Ijen 2015, dimana sejumlah hotel di Banyuwangi menerapkan sistem taksasi. Tidak berdasarkan berapa jumlah riil yang bermalam disana. “Meski ini akhirnya sudah dibayarkan, tapi kami berharap semoga tahun depan ini tidak terjadi lagi. Untuk langkah penanganannya, kami akan segera koordinasikan dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banyuwangi,” ujar bupati.
Tak hanya soal taksasi, dalam sidang paripurna tersebut, Bupati Anas juga menyampaikan kepada para anggota dewan tentang keinginannya untuk menjadikan Gedung Wanita Paramitha Kencana menjadi gedung yang lebih representatif.
Selama ini, tutur bupati, gedung yang berada di sebelah timur Taman Blambangan itu kerap digunakan untuk berbagai acara, mulai dari pernikahan, pameran, pelatihan hingga seminar. Ironisnya, bagian dinding gedung itu menjadi rusak dan penuh lubang lantaran seringnya ditancapkan paku oleh para penggunanya untuk mengaitkan berbagai keperluan dekorasi. “Ini menyedihkan, sekelas Gedung Wanita yang sering kita gunakan untuk acara-acara besar tampak kotor dan tidak terawat. Karenanya, kami berkeinginan gedung ini direhab,” ,”tukas bupati seraya meminta persetujuan anggota dewan.
Namun, lanjut bupati, untuk merehab gedung ini, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 2,5 hingga Rp 3 miliar. Untuk mengantisipasi membengkaknya biaya operasional gedung di kemudian hari, bupati mengusulkan agar biaya sewa gedung ini juga dinaikkan. “Yang tadinya sebesar Rp 750 ribu, bisa dinaikkan menjadi Rp 3 – 5 juta. Ini untuk mensiasati biaya operasional gedung baru yang tentunya butuh perawatan khusus agar tak mudah rusak. Selain itu penyewanya juga ditekankan agar tak main paku seluruh dindingnya,”tandasnya.
Sungguh pun begitu, Bupati Anas menyerahkan sepenuhnya kepada para anggota dewan terkait permasalahan tersebut. “Kalau DPRD beranggapan itu tempat publik, ya sudah, kita mengalah tidak usah direhab. Tapi kalau itu disetujui, nanti bagi masyarakat luas yang mau punya gawe dan ingin menyewa gedung dengan harga lebih terjangkau, bisa menggunakan gedung yang lain, misalnya Gedung KORPRI,” pungkas bupati. (Humas & Protokol)