Bupati Anas Larang Mobdin untuk Mudik Lebaran

Senin, 6 Juli 2015


BANYUWANGI – Guna menjaga kondisi mobil dinas (mobdin) pemerintah tetap optimal, Pemkab Banyuwangi meneruskan tradisi larangan mobdin digunakan untuk mudik Lebaran. “Selama libur panjang Idul Fitri 1436 Hijriyah ini, pemkab melarang pejabat menggunakan mobdin untuk mudik ke luar daerah dan harus dikandangkan di halaman kantor pemkab, kecuali pejabat yang sedang melaksanakan tugas selama lebaran” kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Dikatakan Bupati Anas, kebijakan larangan  mobdin untuk mudik lebaran telah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu dan kembali diterapkan pada Idul Fitri tahun ini. “Larangan ini selain didasari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kebijakan melarang mobdin digunakan untuk mudik tersebut dilandasi sejumlah pertimbangan. Salah satunya untuk menjaga kondisi mobdin tetap optimal. Ini untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan. Jadi dengan kondisi mobdin tetap bisa optimal,” ujarnya.

Bupati menambahkan, kewajiban mengandangkan mobdin itu tidak berlaku bagi para pejabat yang menjalankan tugas berkaitan dengan kegiatan Lebaran di Banyuwangi. “Pejabat yang tidak mudik ke luar daerah melainkan menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan lebaran tetap bisa menggunakan mobdin,” cetusnya.

Sementara mobil operasional yang tidak ikut dikandangkan di halaman kantor pemkab Banyuwangi, antara lain kendaraan operasional Satpol PP, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Kesehatan, puskesmas dan rumah sakit. “Yang lainnya termasuk mobil dinas jabatan di instansi-instansi tersebut tetap harus dikandangkan,” ujarnya. (Humas  & Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :