Bupati Anas Sampaikan Nota Penjelasan APBD 2015 Dalam Sidang Paripurna DPRD

Senin, 13 Juni 2016


Bupati Anas Sampaikan Nota Penjelasan APBD 2015 Dalam Sidang Paripurna DPRD

BANYUWANGI – Bupati menyampaikan nota penjelasan atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015, digelar DPRD Banyuwangi, Senin (12/6). Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan laporan penggunaan APBD 2015.   

Menurut Bupati Anas, berbagai keberhasilan yang diraih Pemkab Banyuwangi adalah berkat kerja keras seluruh elemen masyarakat, termasuk eksekutif dan legislatif-nya. Tahun ini Banyuwangi kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Banyuwangi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang sudah menerapkan laporan keuangan berbasis akrual.  Pencapaian ini memang menjadi komitmen Banyuwangi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Bupati Anas.   

Dalam kesempatan ini pun, Bupati menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2015. Dikatakannya, pendapatan daerah pada tahun 2015 terealisasi sebesar Rp 2,779 trilun, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,723 trilun.

Pendapatan daerah  di tahun 2015 itu, antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 346,992 milar atau 114,43 persen lebih tinggi dari target anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 303,23 milar.

Selain berasal dari PAD, pendapatan daerah tersebut juga bersumber dari transfer pemerintah pusat atau dana perimbangan senilai Rp 1,494 trilun dari anggaran RP 1,529 triliun.  Transfer pemerintah pusat lainnya seperti dana penyesuaian sebesar Rp 451,403 miliar, dari anggaran Rp 452,459 miliar atau 99,77 persen. Transfer pemerintah provinsi sebesar Rp 319,132 mliar, dari anggaran Rp 306,288 miliar. Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 167,303 milar.

Dalam  rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD dari fraksi Golkar Ismoko tersebut, Bupati Anas menambahkan, belanja dan transfer daerah tahun anggaran 2015 terealisasi sebesar Rp 2,741 trilun atau sebesar 89,66 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 3,58 triliun.

Belanja daerah ini pos-posnya meliputi belanja operasi sebesar Rp 1,902 trilun, belanja modal senilai Rp 699,41 milar, belanja tidak terduga sebesar Rp 5 miliar. ‘Namun dalam belanja tak terduga ini tidak ada realisasi.  Sedangkan transfer terdiri dari bagi hasil retribusi dan bagi hasil pendapatan lainnya sebesar Rp 139,625 milar dari anggaran sebesar RP 142,31 miliar atau 98,11 persen.

“Sehingga, per 31 Desember 2015 terjadi surplus realisasi sebesar Rp 37, 37 miliar. Angka ini merupakan hasil realisasi pendapatan daerah dikurangi realisasi belanja dan transfer daerah,”ujar Bupati  Anas.

Bupati Anas  juga memerinci  pos pembiayaan daerah. Realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp 334,49 miliar atau 100,01 persen dari target anggaran sebesar RP 334,447 miliar. Demikian pula dengan pengeluaran pembiayaan terealisasi 100 persen dari target anggaran yakni sebesar Rp  20 juta.

” Dengan demikian, jumlah pembiayaan neto di tahun 2015 sebesar Rp 334, 47 milar. Sehingga jika dihitung, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) di tahun anggaran 2015 adalah sebesar Rp 371,845 miliar. Nilai SiLPA tersebut merupakan hasil penjumlahan surplus anggaran dengan pembiayaan neto,’ ujar Bupati Anas.

Ditambahkan Bupati ANAS, penyebab cukup tingginya SiLPA di tahun 2015 karena adanya efisiensi nilai lelang, dimana penurunanya mencapai 23 persen. Bahkan satu proyek saja nilai penurunannya bisa hampir Rp 2 miliar. Contohnya Pasar Sobo, yang pagu nilai lelangnya diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar, setelah dilelang nilainya hanya Rp 7 miliar lebih.

“Meski harga berhasil ditekan, namun kualitas bangunan tetap kami perhatikan. Caranya dengan menggunakan konsultan yang kompeten. Sehingga Pasar Sobo tak asal-asalan jadi namun tetap menjadi bangunan yang memiliki nilai seni tinggi sesuai masterplan awal.  Mulai kualitas kayu, presisi bangunannya juga harus sesuai spek,”kata Bupati Anas.

Selain dibacakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015 secara lebih rinci juga dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015. LKPD tersebut meliputi rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2015 dan peraturan bupati (perbup) tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2015 yang telah diaudit oleh BPK RI.(Humas)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :