Bupati Anas Sampaikan Nota Penjelasan OPD Dalam Sidang Paripurna DPRD
Rabu, 20 Juli 2016
Bupati Anas Sampaikan Nota Penjelasan OPD Dalam Sidang Paripurna DPRD
BANYUWANGI – Rencana perombakan besar-besaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Banyuwangi memasuki babak paling penting. Eksekutif dan legislatif mulai membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang bakal dijadikan payung hukum penghapusan, peleburan,perubahan status sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Sebagai langkah awalnya Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan penjelasan atas diajukannnya raperda tentang pembentukan dan susunan OPD dalam rapat paripurna di kantor DPRD Banyuwangi, Senin (19/7).
Dalam kesempatan ini, Bupati Anas mengatakan raperda tersebut disodorkan sebagai implementasi pelaksanaan undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah (PP) no 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Sebagaimana diamanatkan dalam PP nomor 18 tahun 2016 yang telah diundangkan pada 19 Juni 2016, pembentukan perangkat daerah dan pengisian kepala daerah dan kepala unit kerja perangkat daerah diselesaikan paling lambat terhitung sejak PP tersebut diundangkan. Oleh karena itu, penataan OPD menjadi prioritas untuk segera dilaksanakan,” ujarnya.
Berdasar pemetaan usrusan pemerintahan yang telah divalidasi oleh tim Kementerian Dalam Negeri dan kementerian atau lembaga lain serta pemerintah provinsi Jawa Timur, kata Bupati Anas, satuan Skerja perangkat daerah Banyuwangi terdiri atas, sekretariar daerah, , sekretariat DPRD, inspektorat, 21 dinas dan plus satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)serta lima badan.
Berikut antara lain nama-nama dinas yang masuk rencana OPD, Dinas Penddiikan, Dinas Pekerjaan Umum Pengairan. Dinas Komunikasi dan Informastika. Dinas Perikanan dan Pangan, Badan pelayanan terpadu dan Dinas Pendapatan. Dari seluruh jumlah dinas yang disodrkan eksekutif kepada legislatif hanya empat unit. Belakangan diketahui, satu badan yang lain yakni Badan Kesatuan Bangasa dan Politik (Bakesbangpol)untuk tetap dimasukkan sebagai perangkat daerah Banyuwangi. “Bakesbangpol tetap menjadi perangkat daerah sampai peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pemerintahan umum diundangkan.
Selan sekretariat daerah, DPRD, inspektorat, dinas dan badan OPD Banyuwangi bakal diisi 25 kecamatan. 25 kecamatan. Sebanyak 25 kecamatan tersebut 24 kecamatan yang sudah eksis plus satu kecamatan baru yakni kecamatan Blimbingsari.(Humas)