BUPATI HARAP PNS TERAPKAN PP 53 TH 2010

Kamis, 24 Maret 2011


Banyuwangi- Disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangan dan peraturan kedinasan. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin. Demikian disampaikan Bupati Banyuwangi ,dalam sambutannya yang diwakili oleh Assisten Administrasi Umum Bpk. Drs. H. slamet karyono, Msi, Rabu ( 23/3) pada acara sosialisasi PP No. 53 Th. 2010 yang diikuti 220 orang terdiri dari pejabat eselon II, III, IV   berlangsung selama dua hari ,di Gedung Diklat Pemda Kecamatan Licin.

Lebih jauh Bupati  berharap peraturan tersebut dapat diterapkan guna mewujudkan PNS yang andal, professional, dan bermoral. Karena hal tersebut akan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta mendorong PNS lebih produktif. Selain itu diharapkan tumbuh kesadaran bagi seluruh PNS untuk menjalankan disiplin pegawai agar tercipta lingkungan kerja pemerintah yang baik.  Atasan pegawai harus terus melakukan pembinaan kepada bawahan dengan melakukan pengawasan secara langsung.

Kepala BKD Ir. NP. Suardana, S.sos, Msi. secara khusus meminta dukungan dari bapak Bupati agar kegiatan sosialisasi semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin hingga ditingkatkan menjadi kegiatan bimbingan teknis, khususnya bagi atasan langsung atau pejabat pengelola kepegawaian di satuan kerja perangkat daerah.

Narasumber dari Badan Pertimbangan Kepegawaian Jakarta. Materi yang disampaikan antara lain memuat kewajiban, larangan dan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Jenis hukuman yang dijatuhkan mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat sesuai dengan bobot pelanggaran dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak pelanggaran. Pemberian sanksi dimaksudkan agar PNS yang melakukan tindakan indisipliner mempunyai sikap menyesal dan tidak mengulangi kesalahan di masa yang akan datang.(Humas/res).



Berita Terkait

Bagikan Artikel :