Bupati Ingin Berikan Insentif untuk Investor

Senin, 9 Maret 2015


BANYUWANGI - Investasi di Banyuwangi yang terus meroket beberapa tahun terakhir coba terus dioptimalkan pemerintah daerah berjuluk Sunrise of Java ini. Untuk menarik minat penanam modal berinvestasi di Bumi Blambangan, Pemkab Banyuwangi kini mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan penanaman modal di Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyampaikan nota penjelasan atas diajukannya raperda pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan penanaman modal tersebut melalui rapat paripurna di kantor DPRD Banyuwangi, Senin (9/3).

Dikatakan, pemberian insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Banyuwangi. Sedangkan pemberian kemudahan merupakan penyediaan fasilitas dari pemkab kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka peningkatan penanaman modal di daerah. "Pemerintah daerah memberikan insentif dan atau kemudahan penanaman modal sesuai kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah yang dilaksanakan sesuai denhan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Kriteria penanam modal yang bisa mendapatkan kemudahan antara lain, memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, dan menggunakan sebagian besar sumber daya lokal. Penanaman modal yang memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto (PDRB), berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, bermitra dengan UMKM atau koperasi, dan lain-lain juga bisa mendapat kemudahan.

Anas menambahkan, bentuk insentif yang diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria bisa berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, atau pemberian bantuan modal. "Sedangkan pemberian kemudahan berupa penyediaan data dan informasi penanaman modal sektor potensial dan peluang kemitraan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, dan percepatan pemberian perizinan," kata dia.

Menurut Anas, dengan diajukannya raperda pemberian insentif dan atau kemudahan penanaman modal tersebut, Pemkab Banyuwangi ingin mempercepat adanya investasi yang lebih besar dan terukur di Bumi Blambangan, baik investasi di sektor pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. "Misalnya di sektor kesehatan, pemkab akan memberikan kemudahan pendirian rumah sakit (RS) yang telah membawa lima dokter spesialis," cetusnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Abdul Kadir melalui Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal, Ilzam Nuzuli mengatakan, nilai investasi di Banyuwangi selama 2014 mencapai Rp 3,44 triliun. Angka sebesar itu naik 1,70 persen dibanding nilai inveetasi pada 2013 yang sebesar Rp 3,38 triliun.Bahkan, sampai pertengahan Maret 2015 ini, jumlah investasi yang masuk ke kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini telah mencapai Rp 579,92 miliar.

Menurut Ilzam, dari segi jumlah pemohon, sebenarnya jumlah pemohon izin investasi di Banyuwangi selama 2014 mengalami penurunan dibanding tahun 2013. Di tahun 2014, jumlah pemohon izin investasi hanya sebanyak 1.593 pemohon, sedangkan di tahun 2013, jumlah pemohon izin investasi mencapai 1.986 pemohon. "Jumlah pemohon izin inveetasi memang mengalami penurunan, tetapi nilai investasinya meningkat. Ini menunjukkan ada peningkatan kapasitas modal usaha," pungkasnya.

Sementara itu, Pemkab Banyuwangi juga berencana mendirikan PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah di Bumi Blambangan. Pendirian lembaga keuangan tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mendorong penyaluran kredit mikro kepada masyarakat semakin optimal.

Sebelum pendirian BPR Syariah dilaksanakan, pemerintah kini tengah membahas produk hukum yang bakal menjadi landasan hukum pembentukan PT BPR Syariah tersebut. Tahap awal pembentukan peraturan tersebut pun telah dilalui, yakni melalui rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati atas diajukannya raperda pendirian PT BPR Syariah. Rapat paripurna yang dipmpin wakil ketua DPRD, Ismoko, tersebut diselenggarakan di kantor DPRD Banyuwangi kemarin (9/3).

Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, pembentukan BPR Syariah diharapkam mampu menaikkan derajat perekonomian masyarakat Banyuwangi. "Dengan pendirian PT BPR Syariah ini, intervensi daerah untuk mendorong kredit mikro bisa tumbuh optimal," ujarnya.

Dikatakan, modal dasar PT BPR Syariah tersebut sebesar Rp 2 miliar yang terbagi dalam 20 ribu lembar saham. Artinya, masing-masing lembar saham senilai Rp 100 ribu. Dari modal dasar sebesar Rp 2 miliar tersebut, 99 persen di antaranya alias Rp 1,98 miliar merupakan modal pemerintah. Sedangkan satu persen sisanya, yakni Rp 20 juta merupakan modal pihak ketiga.

Dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna, Bupati Anas mengatakan, rencana mendirikan PT BPR Syariah didasari sejumlah pertimbangan. Beberapa pertimbangan tersebut antara lain, pertumbuhan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di kabupaten berjuluk Sunrise of Java ini luar biasa pesat. Selain itu, penyaluran kredit perbankan di Bumi Blambangan pada tahun 2014 mencapai Rp 13 triliun lebih.

Tidak hanya itu, berdasar data Bank Indonesia (BI), kata Anas, kredit produktif di Banyuwangi mencapai 70 persen, sedangkan kredit yang digunakan untuk keperluan bersifat konsumtif hanya sekitar 20 persen. "Dari sini maka, duit pemkab kan banyak. Selama ini duit pemkab kita titipkan di perbankan untuk mendorong perkreditan. Kita ingin mempercepat pembangunan di Banyuwangi dengan keterlibatan pemkab dalam pendirian bank," kata dia.

Dengan berdirinya PT BPR Syariah, imbuh Anas, pemkab ingin menarik dana masyarakat di desa-desa yang selama ini tidak masuk ke bank konvensional. "Intinya, dengan BPR Syariah ini intervensi daerah untuk mendorong kredit mikro bisa tumbuh lebih optimal," cetusnya.

Anas menggambarkan, berdasar pengalaman BPR Jatim, kredit bermasalah alias not performing loan (NPL) di sektor kredit mikro sebesar nol persen. Artinya, kredit mikro yang disalurkan BPR Jatim seluruhnya dapat dilunasi nasabah. "Kredit mikronya tidak ada yang tidak dilunasi," bebernya.

Seperti diketahui, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun industri kecil dan menengah (IKM) kerap kali mengalami kendala kesulitan modal. Padahal, sektor tersebut cukup banyak menyerap tenaga kerja. Dengan kemudahan akses permodalan, sektor UMKM dan IKM di Bumi Blambangan diharapkan terus tumbuh dan menjadi kekuatan ekonomi masyarakat. (Humas & Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :