Bupati Lantik Anggota BPSK Banyuwangi

Senin, 19 Oktober 2015


BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBanyuwangi periode 2015-2020 di Ruang Rempeg Jogopati, Senin (19/10).  Anggota BPSK yang dilantik Bupati ini, ada 9 orang, yang terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, serta unsur pelaku usaha.

BPSK adalah lembaga peradilan konsumen yang berkedudukan di daerah yang bertugas menyelesaikan persengketaan antara konsumen dan pelaku usaha melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Selain itu juga bertugas memberikan konsultasi perlindungan konsumen.

Dalam kesempatan ini, Bupati Anas berpesan kepada para BPSK yang baru dilantik untuk jujur, amanah dan bekerja profesional. Karena saat ini masih banyak konsumen yang kurang jeli saat membeli suatu produk, salah satunya kadaluwarsa produk makanan atau minuman. Sehingga wajar jika ada kekecewaan yang berujung perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha hingga ke ranah hukum.

“BPSK ini merupakan upaya pemerintah agar konsumen terlindungi dari transaksi yang merugikan mereka.  Dan selama ini kita belum memiliki wadah bagi konsumen untuk menyampaikan berbagai keluhannya. Mudah-mudahan dengan BPSK bisa membantu,” ujar Bupati.

Dengan adanya BPSK ini, imbuh Bupati, bisa menjembatani produsen dan konsumen yang terlibat perselisihan, sehingga tak perlu berurusan dengan hukum. Pembentukan BPSK ini pun bisa menciptakan keamanan dan kenyamanan berkonsumsi bagi konsumen. Juga untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya berperilaku jujur dalam berdagang. (Humas & Protokol)

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :