Bupati Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Akhir Tahun 2015 Kepada Anggota DPRD

Senin, 4 April 2016


BANYUWANGI - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas memberikan pertanggung jawaban kinerjanya kepada para  anggota DPRD. Setelah lima tahun menjabat di periode pertama sebagai bupati, kali ini Anas menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2015 di gedung DPRD, Senin (4/4).Pada penyampaian LKPJ ini Anas menyampaikan berbagai capaian kinerja yang dicapai oleh Pemkab.

Anas  mengatakan, di bidang pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas pertama pembangunan daerah, berbagai capaiannya menunjukkan hasil yang positif. “Angka Melek Huruf (AMH) di Banyuwangi pada tahun 2015  mencapai 99,09 persen. Untuk  angka rata rata sekolah mencapai 6,79 persen.  Angka usia harapan hidup mencapai 69 tahun. Cakupan desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) mencapai 100 persen dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 67,31,” kata Anas.

Capaian kinerja berikutnya, lanjut Anas, upaya pemkab dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat bisa  dilihat dari pertumbuhan sektor industri pengolahan dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai 7,05 persen. Pertumbuhan sektor perdagangan dalam PDRB mencapai 6,12 persen. Kontribusi Usaha Kecil Menengah (UKM) terhadap total PDRB mencapai 20,44 persen. Pertumbuhan pasar tradisional mencapai 18,33 persen. Peningkatan kunjungan wisata mencapai 194 persen. Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,91 persen. Inflasi hanya sebesar 2,15 persen. Dan PDRB per kapita Banyuwangi naik dari Rp 25,50 juta per kapita per tahun pada 2014, kini mencapai Rp 33,61 juta per kapita pada tahun 2015.

Di bidang peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur fisik, ekonomi dan sosial, capaian kinerjanya meliputi cakupan sawah yang terairi melalui jaringan irigasi mencapai 100 persen.Proporsi panjang jalan kabupaten dalam kondisi baik mencapai 81,94 persen. Tingkat pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik mencapai 100 persen. Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) mencapai 18 investor. Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA) mencapai Rp 306,58 miliar.

Capaian kinerja terkait upaya pemkab mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi sumber daya daerah antara lain tingkat kemiskinan mampu ditekan hingga hanya sebesar 9,29 persen. Tingkat pengangguran terbuka mampu dikurangi hingga hanya sebesar 2,55 persen. Indeks pembangunan gender mencapai 85,06 persen. Penduduk yang mempunyai jaminan sosial mencapai 60 persen. Hutan dan lahan yang bebas dari kritis mencapai 0,60 persen.

Sedangkan capaian kinerja di bidang tata kelola pemerintahan mencakup indeks kepuasan layanan masyarakat mencapai 79,70 persen. Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaaan keuangan daerah mampu mencapai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut. Nilai/ predikat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) mencapai nilai 65,41 dengan predikat B, terbaik se- Jawa Timur.

Pada tahun 2015, ujar Anas, Pemkab Banyuwangi telah mengalokasikan APBD di sejumlah bidang strategis yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Anggaran untuk bidang pendidikan sebesar Rp 1,2 triliun, perbaikan kesehatan masyarakat sebesar Rp 328,5 miliar, infrastruktur berupa pembangunan jalan, jembatan dan irigasi sebesar Rp 575,9 miliar. Juga peningkatan pertanian sebesar Rp 87,3 miliar, pemberdayaan ekonomi masyarakat sebesar Rp 145,6 miliar, pelayanan publik sebesar Rp 689,7 miliar serta untuk perlindungan sosial sebesar Rp 29,8 miliar.

Selain pembenahan di bidang infrastruktur fisik, pemkab juga terus berupaya untuk mendorong percepatan pertumbuhan kawasan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penataan dan pemekaran wilayah di Kabupaten Banyuwangi. Salah satunya pembentukan Kecamatan Blimbingsari yang dilakukan sejak tahun 2006 telah membuahkan hasil.

“Dulu kami sempat terkendala moratorium pemekaran wilayah serta persyaratan pembentukan kecamatan baru yang terdiri dari 10 desa, sebagaimana diatur dalam PP nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan. Sehingga pemkab melaksanakan mekanisme amalgamasi yaitu menggabungkan beberapa desa yang ada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kabat dan Rogojampi untuk ditetapkan menjadi wilayah Kecamatan Blimbingsari,” beber Anas.

Setelah melalui perjuangan panjang, pada tahun 2015, Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2015 tentang pembentukan Kecamatan Blimbingsari telah diundangkan. “Nanti seiring dengan adanya penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2016 ini, Kecamatan Blimbingsari akan segera diresmikan,” tandas Anas.

Nota Pengantar LKPJ tersebut kemudian diserahkan kepada anggota dewan melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Joni Subagyo. “Nota Pengantar berupa catatan-catatan strategis ini akan kami kaji kembali. Kami pun juga akan memberikan masukan terkait catatan ini dalam penyelenggaraan paripurna berikutnya,” pungkas Joni. (Humas)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :