Bupati Serahkan Raperda Retribusi ke DPR

Selasa, 21 Juni 2011


Banyuwangi - Raperda retribusi telah diserahkan ke DPR oleh Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, siang ini (21/6). Penyerahan itu dilakukan setelah sebelumnya Bupati memberikan penjelasan secara rinci  mengenai jenis-jenis retribusi yang akan ditetapkan. Penyerahan itu berlangsung dengan disaksikan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Muspida, Pejabat Pemkab, Pimpinan instansi vertikal serta Lurah dan Camat Sekabupaten Bayuwangi.

Penyampaian raperda ini merupakan langkah Pemkab Banyuwangi untuk mengatur penarikan retribusi kepada masyarakat. Nantinya  diharapkan dengan ditetapkanya perda tersebut  akan membawa dampak pada peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Namun penarikan retribusi tetap mempertimbangkan kepentingan umum. Menurut  Bupati Anas, beberapa retribusi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat seperti masalah parkir dan pengurusan KTP, akan ditiadakan.  “ Namun itu semua kita kembalikan lagi kepada DPR untuk memutuskan,” ungkap Bupati saat wawancara dengan wartawan.

Eksekutif juga menyertakan benchmark atau perbandingan 5 raperda kabupaten tetangga yang sudah lebih dulu menetapkan raperda retribusi. “ kita menyertakan benchmark raperda retribusi 5 kabupaten lain agar DPRD mempunyai gambaran untuk menentukan nilai retribusi mulai dari nilai terendah sampai yang tertinggi,” ungkapnya. Dengan begitu diharapkan anggota dewan bisa segera membahas dan menetapkan raperda tersebut.

Dalam penjelasan Bupati, ada 4 macam raperda retribusi yang diajukan oleh eksekutif, yang masing-masing didalamnya terdiri atas beberapa jenis retribusi. Pertama retribusi jasa umum, jenisnya antara lain retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi layanan KTP. Selanjutnya raperda tentang retribusi jasa usaha. Contohnya adalah retribusi terminal dan retribusi rumah pemotongan hewan. Ketiga retribusi perizinan tertentu seperti retribusi izin mendirikan bangunan dan izin gangguan. Terakhir  adalah raperda tentang pencabutan peraturan-peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi yang tidak sesuai dengan UU RI nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. (Humas)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :