Bupati Serahkan Remisi 278 Napi di Upacara HUT RI ke – 70

Senin, 17 Agustus 2015


Bupati Serahkan Remisi 278 Napi di Upacara HUT RI ke – 70

 

BANYUWANGI- Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas  hari ini Senin (17/8) memimpin upacara memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI  ke-70 di Taman Blambangan,. Bupati Anas yang hadir bersama ibu Ipuk Fiestiandani, didampingi Wakil Bupati Yusuf Widiyatmoko, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) beserta isteri itu menjadi inspektur upacara.

 

Bertindak sebagai pembaca Naskah Proklamasi pada upacara ini, Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara. Upacara yang juga diikuti para veteran, pelajar, mahasiswa purnawirawan, jajaran TNI/Polri, PNS, organisasi kemasyarakatan ini berlangsung khidmat, mulai awal hingga upacara selesai.

 

Bahkan saat moment pengibaran bendera merah putih oleh paskibraka pun dapat dilalui dengan sempurna. Bertindak sebagai pengibar bendara, Ahmad Aufa,  Lutfi Ahmad Dani P dan Angga Cahya. Sedangkan yang didaulat sebagai pembawa bendera Karinka Bella Prasetya, dan Oky Ulfia D. Mereka adalah siswa siswi pilihan dari SMA/SMK/MA Negeri/Swasta di Banyuwangi.  

 

Dalam kesempatan ini Bupati Abdullah Azwar Anas, menyampaikan agar masyarakat tak hanya menyikapi peringatan proklamasi sebagai acara seremonial yang diperingati setiap tahun. Tetapi harus dijadikan moment instropeksi untuk terus berinovasi dan bekreasi. “Sesuai jargon HUT RI – ke 70 Ayo Kerja, kita harus tunjukkan semangat kerja yang nyata. Ayo disiplin dan kerja keras dalam berkarya,” kata Anas.

 

Karena, lanjut Anas tantangan ke depan jauh lebih berat. “Perlu ada pemikiran-pemikran baru untuk bisa menyelesaikan semua problem masyarakat, terpenuhinya kesejahteraan, ekonomi baik tingkat nasional maupun lokal,” ujar Bupati Anas.

 

Selain upacara, Bupati Anas juga menyerahkan secara simbolis pemberian remisi kepada para nara pidana. Dalam HUT RI kali ini ada 278 nara pidana yang dapat SK remisi. Menurut Kepala Lapas Kabupaten Banyuwangi, Malik Subiyanto, dari keseluruan nara pidana yang mendapat remisi rata- rata nara pidana yang perilakuknya baik selama ada di lapas. Tidak prnah melanggar hukum atau peraturan selama di Lapas, salah satunya tidak pernah berkelahi atau membawa barang yang di larang.  “Jika diurutkan kelompok yang paling banyak mendapat remisi dari kasus kesusilaan, narkoba dan kasus kriminal lainnya. Remisi yang diberikan ini, berbeda-beda ada yang 6 bulan, 3 bulan dan 2 bulan dan 15 hari,” kata Kalapas. (Humas Protokol)  

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :