Deputi BPOM RI Jaring Komunikasi Berantas Jamu Mengandung BKO

Jumat, 6 November 2015


 

BANYUWANGI – Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI, Ondri Dwi Sampurno, melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi dengan sejumlah pelaku usaha Obat Tradisional (OT) di Hotel Santika Banyuwangi, Jumat (6/11). Kegiatan ini dilakukan untuk memberantas OT yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di pasaran.

Di hadapan para pelaku usaha jamu, Ondri Dwi Sampurno mengatakan pentingnya edukasi dan komunikasi kepada produsen jamu. Karena, saat ini kerap ditemukan obat tradisional yang beredar di pasaran masih mengandung BKO. Dan yang mengkhawatirkan, masyarakat tidak mengetahui hal tersebut. Yang mereka yakini, minum jamu tradisional baik untuk tubuh. Padahal, jika jamu yang mengandung BKO ini dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama akan berbahaya bagi  kesehatan. Karena, lanjut Ondri, BKO  seharusnya dikonsumsi dengan takaran dosis dan indikasi penyakit yang tepat, bukan diminum sembarangan untuk segala macam penyakit. Ironisnya, jika BKO tersebut telah dicampur dengan OT, maka penggunaannya akan tidak terkontrol lagi.

“Kegiatan ini sangat penting dilakukan agar produsen lebih bertanggung jawab terhadap produk jamunya. Dan, agar mereka juga paham kalau jamu tidak boleh dicampur bahan kimia supaya tidak membahayakan kesehatan konsumen,” ujar Ondri. 

Untuk mempersempit ruang pemakaian bahan kimia obat pada obat tradisional, Ondri berharap pemerintah daerah turut ambil bagian dalam upaya penanggulangannya. Dikatakan Ondri, peran pemda bisa melalui pembuatan regulasi yang memudahkan para pelaku usaha jamu untuk mendapatkan ijin usaha. Dengan berbekal ijin usaha ini, pelaku usaha akan bisa mengurus ijin sertifikasi cara pembuatan jamu yang benar. Setelah itu, barulah mereka akan mendapatkan nomor ijin edar yang artinya produk jamu tersebut dijamin aman dan bermutu. Di Banyuwangi sendiri, dari 36 pelaku usaha jamu, baru 5 yang mengantongi nomor ijin edar.  Sedangkan sisanya masih belum legal.

“Jika semua pelaku usaha sudah mendapatkan nomor ijin edar, pengawasannya akan mudah. Kualitas produknya dijamin aman dan tidak mengandung BKO. Tapi kalau masih banyak yang ilegal, susah mengawasinya,” cetus Ondri yang juga membeberkan selain berdialog dengan para pelaku usaha dan pemerintah daerah, pihaknya juga mengedukasi masyarakat sebagai konsumen agar lebih cerdas memilih jamu.  Dengan demikian, upaya penanggulangan OT mengandung BKO akan cepat berhasil.

Dalam kegiatan ini, Ondri yang didampingi rombongannya Direktur Inspeksi dan sertifikasi obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen, Endang Pudjiwati; Direktur Inspeksi dan sertifikasi obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen, Frida Tri Hadiati; serta Kepala BPOM Surabaya, I Gusti Ngurah Bagus, juga sempat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada 3 pelaku usaha jamu Banyuwangi yang nomor ijin edarnya masih aktif hingga saat ini. Yakni industri kecil Putri Sakti, CV. Rohman Jaya, dan PJ. Akar Daun. Bantuan tersebut berupa alat pencucian Simplisia dan alat perebusan obat tradisional. (Humas dan Protokol)

 

 

 

 

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :