Desa di Banyuwangi Jadi Percontohan Anti-Korupsi KPK

Selasa, 29 November 2022


Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi sebagai salah satu percontohan desa anti korupsi. Penetapan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri di lapangan Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Selasa (29/11/2022).

Penganugerahan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat. Selain Ketua KPK Firli Bahuri, hadir pula Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta sejumlah kepala daerah yang desanya terpilih menjadi desa percontohan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa program ini sebagai upaya untuk mendorong pembangunan nasional dari level desa. Dimana pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran yang sangat besar ke desa-desa. 

“Oleh karena itu, jangan sampai perilaku korupsi ini terjadi di desa. Karena perilaku korup ini akan menghambat pembangunan nasional. Dimana semuanya bisa dimulai dari desa,” tegas Firli Bahuri.

Penetapan sebagai percontohan desa anti korupsi bukan sekadar ditunjuk begitu saja. Namun, melalui proses penilaian yang cukup panjang. Sejak Februari lalu, telah dilakukan observasi pada desa-desa yang didaftarkan ke KPK. Desa-desa yang dinilai memenuhi kriteria dilakukan bimbingan teknis yang melibatkan sejumlah kementerian. Selanjutnya, desa-desa tersebut dilakukan penilaian oleh tim independen yang berasal dari sejumlah kalangan.

“Dari penilaian yang dilakukan, terpilih sepuluh desa yang memiliki nilai istimewa sehingga ditetapkan sebagai desa percontohan. Desa Sukojati termasuk yang istimewa dengan nilai 93,25 yang ada diurutan keempat,” papar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.

Sembilan desa lainnya adalah Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung dan Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat; Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dan Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali; Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Sukojati satu-satunya desa di Jawa Timur,” tegas Wawan.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang menghadiri langsung penetapan tersebut mengaku senang. Penetapan tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa desa di Banyuwangi mampu menerapkan akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan pemerintahannya.
 
“Saya harap, keberhasilan Desa Sukojati ini bisa memicu desa lainnya untuk melakukan hal yang sama. Desa-desa di Banyuwangi, ayo belajar dari Desa Sukojati,” ajak Ipuk.
 
Sementara itu, Kepala Desa Sukojati, Untung Suripno, mengaku lega Desa Sukojati bisa lolos sebagai percontohan Desa Anti Korupsi.
 
“Ini berkat sinergi seluruh pihak, mulai aparatur desa, Badan Permusyaratan Desa (BPD), dan seluruh masyarakat sehingga kita bisa mempraktikkan budaya anti korupsi di Desa Sukojati. Penganugerahan ini akan menjadi pemicu kami untuk konsisten menjalankan pemerintahan yang bebas korupsi,” kata Untung. (*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :