Dianggap Membahayakan, Satpol PP Bongkar Gudang Toko Bares

Jumat, 27 Januari 2012


BANYUWANGI – Menindaklanjuti laporan warga tentang pembangunan gudang Toko Bares yang dianggap membahayakan, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) turun langsung melakukan pembongkaran , di Lokasi Gudang Jl. Nuri, Dusun Sawahan, Genteng, Kamis (26/1). Pembongkaran yang juga dikuti oleh warga dilakukan dengan menjebol tembok gudang dan menurunkan rangka besi bangunan. Selain Satpol PP dan warga, pembongkaran itu juga melibatkan unsur TNI, Polisi, CPM (Corp Polisi Militer), dan Muspika.

Diterangkan oleh Kepala Satpol PP Choirul Ustadi, pembongkaran gudang yang dilakukan oleh Satpol PP berangkat dari adanya laporan warga mengenai pembangunan gudang yang dianggap membahayakan. Sebab dinding gudang menjulang teramat tinggi dan posisinya terletak tepat diatas pemukiman warga. “ Ini merupakan tindakan tegas kami selaku aparat pemerintah dalam merespon aduan warga. Selain itu pembongkaran ini dilakukan juga karena ada perda yang dilanggar,” ungkap Ustadi.

Menurut Ustadi, warga mengkhawatirkan tingginya bangunan gudang, mereka takut jika bangunan tidak kuat, tembok gudang bisa roboh dan menimpa rumah warga. Tinggi bangunan, jelas Ustadi, sesuai dengan ketentuan seharusnya hanya 8 meter. Namun setelah diadakan pengukuran ternyata tinggi bangunan melebihi batas yang ditentukan. “ Karena itu dinding gudang kita bongkar,” tuturnya.

Selain itu, ternyata bangunan gudang tersebut tidak memiliki surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang semestinya. “ IMB gudang ini adalah IMB untuk pembangunan rumah bukan gudang usaha, ini sudah menyalahi aturan. Selain itu IMB hanya untuk pembangunan satu lantai, tapi ini  malah dibangun dua lantai,” ungkap Ustadi.

Selain IMB yang menyalahi aturan, tambah Ustadi, bangunan tersebut juga tidak memiliki IPPT (Ijin Pembangunan Peruntukkan Tanah) dan HO (ijin gangguan). Juga, menurut Ustadi jika peruntukkan bangunan untuk gudang usaha, harusnya ada persetujuan dari masyarakat yang tinggal disekitar bangunan tersebut. “ Paling tidak masyarakat radius 200 meter dari bangunan gudang harus menyetujui keberadaan gudang itu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Wahidin, menegaskan ketidaksetujuannya dengan adanya pembangunan gudang milik Toko Bares tersebut. Terlebih gudang tersebut terletak disebelah rumahnya. “ Bangunan gudang itu terlalu tinggi, berbahaya kalau sampai bangunan itu ternyata tidak kuat dan roboh,” kata Wahidin. (Humas dan Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :