Diapresiasi Ombudsman, Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Banyuwangi Tertinggi di Jatim
Rabu, 29 Desember 2021
Banyuwangi – Pelayanan publik di Banyuwangi mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman menilai pelayanan publik Banyuwangi telah memenuhi standar kepatuhan dengan nilai yang memuaskan sehingga memperoleh “”Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik”. Ombudsman sendiri adalah lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Banyuwangi sendiri tahun ini mendapat skor 96,75 dan masuk kategori zona hijau (kepatuhan tinggi). Nilai tersebut didapat dari penilaian terhadap puluhan produk layanan daerah yang meliputi layanan perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan. Di Jatim, skor standar kepatuhan pelayanan publik Banyuwangi adalah yang tertinggi dibanding kabupaten/kota lainnya. Adapun secara nasional, Banyuwangi menduduki posisi 10 besar dari 416 kabupaten se-Indonesia.
”Alhamdulillah, Banyuwangi kemarin menerima penganugerahann predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI. Memang pelayanan publik yang ada di Banyuwangi belum sepenuhnya sempurna, tetapi semua bergerak untuk terus melakukan pembenahan. Apresiasi dari Ombudsman harus memotivasi kita semua untuk terus berbenah,” ujar Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono, Kamis (30/12/2021).
Forum penganugerahan kepatuhan pelayanan publik itu dihadiri Presiden Joko Widodo. Turut hadir Menkopolhukan RI Mahfud MD, Ketua Ombudsman RI Mohammmad Najih, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, baik secara daring maupun luring.
Dalam arahannya Presiden menyampaikan pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Jokowi juga mendorong agar para penyelenggara pemerintah bisa melakukan digitalisasi pelayanan secara masif untuk permudah akses, memberikan pelayanan yang lebih cepat dan terjangkau kepada masyarakat.
“Tuntutan masyarakat terus meningkat. Semua harus segera mengubah cara berfikir, cara merespon, dan cara bekerja. Semua harus update untuk wujudkan pelayanan publik yang prima, penuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat,” kata Jokowi.
Komponen standar kepatuhan pelayanan publik yang dihitung Ombudsman meliputi sistem mekanisme dan prosedur layanan, ketersediaan maklumat layanan, sarana prasarana penunjang layanan, produk layanan, ketersediaan kanal pengaduan, penetapan jangka waktu proses pelayanan, tarif layanan, hingga sarana pengukuran kepuasan pelanggan.
“Kami bersyukur penyelenggaraan pelayanan publik di Banyuwangi kembali dinilai memenuhi standar predikat kepatuhan tingi oleh Ombudsman. Penilaian ini akan menjadi penyemangat kami untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik di Banyuwangi,” kata Sekda Mujiono.
Di tengah prestasi tersebut, Mujiono mengakui masih banyak pekerjaan rumah terkait pelayanan publik di Banyuwangi. "Kami masih ada menerima komplain dari warga, dan ini kami jadikan masukan untuk terus berbenah. Setiap kritikan kami tampung, dan akan segera kami tindaklanjuti. Kami meminta semua petugas pelayanan untuk lebih responsif dan ramah dalam melayani," kata Mujiono.
Untuk memberi kemudahan bagi warga, Banyuwangi menyediakan Mal Pelayanan Publik yang mengintegrasikan 242 layanan dalam satu tempat. Juga ada dua Pasar Pelayanan Publik yang terintegrasi dengan pasar tradisional.
Kemudahan pelayanan juga diikhtiarkan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dengan program “Bupati Ngantor di Desa” untuk masyarakat perdesaan, serta program ”Camping Embun” (camping pelayanann masyarakat kebun) utuk melayani warga di kawasan perkebunan dan hutan. (*)