Diklat Aparatur Pemungut Pajak Situbondo, Belajar Penagihan Pajak ke Banyuwangi
Selasa, 29 Oktober 2013
BANYUWANGI – Dinilai berhasil dan sukses melakukan penagihan pajak yang baik sehingga meraih PAD yang cukup tinggi, Kabupaten Banyuwangi dijadikan lokasi studi banding peserta Diklat Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemungut Pajak Kabupaten Situbondo. Mereka datang ke Banyuwangi, Selasa (29/10) dengan membawa rombongan 40 orang peserta diklat dan beberapa pejabat dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Situbondo.
Kedatangan rombongan PNS dari Situbondo ini, diterima Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi, DR Suyanto Waspo Tondo W didampingi beberapa dinas penghasil di Banyuwangi, salah satunya Kepala Dinas Peternakan, di Aula Minakjinggo.
Menurut Ketua Rombongan, Sekretaris BKD, Agus Hariyanto kedatangannya bersama peserta diklat tersbut untuk sharing dan observasi bagaimana melakukan terobosan-terobosan dalam peningkatan pajak untuk diterapkan di Situbondo. Juga ingin belajar sistem baru yang digunakan Banyuwangi dalam melayani penagihan pajak kepada wajib pajak. “Karena menurut informasi Kanwil Dirjen Pajak Wilayah III Malang, dimana Banyuwangi kabupaten yang telah melakukan penagihan pajak sesuai ketentuan baru,” terang Agus Hariyanto.
Alasan lain studi banding ke Banyuwangi adalah kultur dan budaya yang hampir sama, juga Banyuwangi memiliki wilayah yang cukup luas dengan tenaga yang sedikit tetapi bisa meraih target yang besar.
Mendapat pujian dari Kabupaten Situbondo, Suyanto W, yang biasa disapa Yayan menyatakan terima kasih karena telah menjadikan Banyuwangi tempat studi banding. Dikatakan Yayan, saat ini target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 172 miliar. PAD sebesar itu, kerja keras timnya yang hanya 72 orang. Bahkan dalam satu hari targetnya harus bisa memperoleh Rp 1 miliar. “Untuk proses ini kami tidak membeda-bedakan pajak ini itu, kita bagi tugas sama dengan konsekuensi hasil dibagi sama rata,” jelas Yayan.
Untuk perolehan target PAD tersebut, diperoleh dari berbagai sektor penarikan pajak. Diantaranya retribusi pajak pasar, PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan rekonsiliasi dari beberapa dinas penghasil untuk mewujudkan PAD yang besar. Khusus untuk PBB ini pihak kami telah meluncurkan drive thru, sebuah layanan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak yang hanya memiliki waktu terbatas. “Dengan pembayaran lewat loket ini cukup dilakukan di atas kendaraan dengan proses cepat. Cukup menyerahkan NOP wajib pajak bisa diproses lima menit. Cepatnya proses layanan di drive thru ini didukung sistem yang telah terintegrasi dengan Bank Jatim selaku operator,” jelas Yayan.
Dalam studi banding ini para peserta diklat diberi kesempatan dialog dan sharing dengan Dispenda. Berbagai pertanyaan dilontarkan peserta diklat dengan obyek peningkatan PAD, dengan harapan bisa dicontoh di Kabupaten Situbondo. Salah satu pertanyaan, mekanisme pemungutan pajak, reward dan punishment. (Humas dan Protokol)