Disperindagtam Lakukan Pengawasan Produk BjLS dan BjTP

Jumat, 14 Oktober 2011


BANYUWANGI – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap barang dan jasa, Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Pertambangan (Disperindagtam) Kabupaten Banyuwangi melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan dengan sasaran toko bahan Bangunan di Kecamatan Singojuruh dan Kecamatan Sempu, Kamis (13/10). Pada kegiatan tersebut pihak Disperindagtam didampingi oleh Kepolisian Banyuwangi, Satuan Polisi Pamong Praja serta bagian Humas dan Protokol Pemkab Banyuwangi.

Menurut Kepala Disperindagtam, Ir. Hari Cahyo Purnomo, M.Si pengawasan kali ini dilakukan pada komoditi Baja Lembaran Lapis Seng (BjLS) dan Baja Tulangan Beton (BjTB). Objek pengawasan BjLS adalah baja lembaran atau gulungan sedangkan objek pengawasan komoditi BjTB adalah baja tulangan beton dalam bentuk batangan atau gulungan berpenampang bundar.

“ Pengawasan dilakukan untuk melihat apakah produk BjLS dan BjTB yang dijual sudah sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya adalah adanya label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk,” ungkap Hari Cahyo.

Selain adanya label SNI pada produk BjLS dan BjTP, Hari menambahkan, produk BjLS harus tercantum nama pabrik dan merk dagang. Selain itu juga harus terdapat spesifikasi BJLS, ukuran nominal lebar dan panjang dalam milimeter serta simbol massa dalam lapisan seng. “ Sedangkan pada BjTB penandaan yang wajib ditulis selain label SNI adalah nama singkatan dari pabrik dan ukuran diameter nominal,” jelasnya.

Hari menyebutkan bila hasil pengawasan ditemukan BjLS dan BjTB yang tidak sesuai ketentuan SNI yang berlaku, maka akan dilakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait untuk menentukan langkah yang diambil selanjutnya. “ Sesuai amanat Undang-Undang No. 8 tahun 1999, akan ada sanksi bagi penjual yang tidak memenuhi standar atas produk yang dijualnya,” pungkas Hari. (Humas & Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :