DPRD Banyuwangi Setujui Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015
Selasa, 28 Juni 2016
<span 1.6em;"="">BANYUWANGI – Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015 yang disampaikan Bupati Abdullah Azwar Anas disetujui mayoritas anggota DPRD Banyuwangi.
Pada kesempatan itu, Azwar Anas sempat menjelaskan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2015 lalu. Silpa yang terjadi salah satunya disebabkan dana sertifikasi guru yang tidak bisa dicairkan, tepatnya mencapai Rp 137 milar.
Menurut Anas, tunjangan sertifikasi guru yang mencapai ratusan miliar rupiah tidak bisa dicairkan menyusul adanya surat keputusan (SK) Direktur Jenderal Kementrian Pendidikan. Dalam SK tersebut ada beberapa ketentuan yang belum bisa terpenuhi. “Misalnya guru SD satu guru harus berbanding dengan 20 siswa. Kalau ketentuan itu tidak terpenuhi maka dana tersebut tidak bisa dicairkan,” ujar Anas pada rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD atas diajukannya rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 kemarin.
Selain dari sertifikasi, di antara total Silpa tahun lalu sebesar Rp. 371 miliar itu, sebagian juga berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak dicairkan. Nominal DAK dari pemerintah pusat yang tidak dicairkan cukup besar mencapai Rp. 60 miliar. “Karena ketentuannya belum jelas, maka atas nama kepatuhan hukum, kita tidak mencaikan DAK tersebut,” kata Anas.
Bukan itu saja, Pemkab juga tidak mencairkan dana bagi hasil cukai rokok senilai Rp 32 miliar. Alasannya sama, ketentuan penggunaan dana bagi hasil cukai rokok tersebut masih belum jelas. “Silpa yang tinggi bukan semata mata kinerja yang rendah, tetapi demi atas nama kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” ujarnya.
Penyumbang Silpa yang lain berasal dari hasil lelang proyek pembangunan. Anas menuturkan, beberapa pemenang tender lelang mengajukan penawaran yang jauh berada dibawah pagu tender, bahkan hingga 20 persen. Terjadinya selisih penawaran yang lebih rendah dari pagu tersebut akhirnya menjadi Silpa.
Sementara itu permintaan DPRD agar Pemkab melakukan optimalisasi aset daerah. Anas pun mengaku sebenarnya pihaknya prihatin beberapa aset milik pemerintah di Banyuwangi belum bisa dimanfaatkan. Salah satunya aset Mall of Sritanjung (MOST).
Sekedar tahu, sengketa terkait MOST antara Pemkab dengan pihak pengelola aset daerah itu kini tengah berada pada tahap pengadilan di Mahkamah Agung (MA). Karena itu, hingga kini Pemkab belum bisa menggunakan aset tersebut. “Dengan kepatuhan inilah kita bisa selamat dan tidak menjebak dikemudian hari,” ucap Anas.
Sedangkan terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang digunakan untuk membiayai Banyuwangi Festival, lanjut Anas, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan mekanisme penggunaan dana tersebut sudah benar.
“BPK sudah memeriksa semua laporan terkait B-Fest. Dan audit BPK menyatakan laporan keuangan pemerintah tahun 2015 wajar tanpa pengecualian (WTP),” terangnya. (humas)