DPRD SAMPAIKAN RAPERDA TENTANG PENDIDIKAN

Kamis, 10 Maret 2011


BANYUWANGI – Kamis, (10/3) para anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi duduk bersama dengan eksekutif untuk mendengarkan Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.  Raperda inisiatif DPRD Tentang Sisitem Pendidikan Banyuwangi ini, cukup kongkrit dan menampung semua aspirasi dunia pendidikan di Banyuwangi. Raperda yang mengacu pada undang-undang Sisdiknas tersebut bersisi diantaranya, mengatur penyelenggaran pendidikan formal, penyelenggaran khusus dan layanan khusus, mengatur tentang  pendidik dan pengajar, serta mengatur peran serta masyarakat dan juga sanksi.

Rapat Penyampaian penjelasan ini, dibacakan oleh Ketua Pansus (Panitia Khusus) Drs. Sudjarwo Arkat MM di Gedung Utama Sidang Paripurna DPRD Banyuwangi. Raperda yang diusulkan anggota DPRD ini, dinilai Sudajwo sangat penting karena menyangkut pendidikan di Banyuwangi. Sudjarwo menambahkan, Raperda tersebut diusulkan karena banyaknya temuan-temuan yang menyimpang di dunia pendidikan. Seperti masih banyak ditemukannya anak yang tidak bisa bersekolah. Lalu, ada beberapa guru yang marah gara-gara dikritik oleh anak didiknya. Ada juga, Kepala sekolah yang menjadi Raja kecil disekolahnya. “itu diantara fenoma diajukannya Raperda ini,”jelas Sudjarwo.

Selain itu, kata politisi asal fraksi PDI Perjuangan ini, anggota kami juga menemukan gedung-gedung sekolah yang tak layak untuk dibuat sarana pendidikan. Sementara banyak gedung megah yang juga berdiri sebagai sarana pendidikan. “Ini seperti tidak imbang. Ini yang perlu menjadi renungan kita bersama,” ujarnya.

Selain memaparkan temuan-temuan yang lain, dalam Raperda yang diajukan oleh Pnsus DPRD tersebut, anggota dewan memberikan waktu kepada eksekutif untuk benr-benar membahas dengan teliti. Hal itu kita maksudkan juga untuk masa depan Banyuwangi kedepan. Syukur-syukur untuk dana-dana pendidikan seperti pengadan buku tamu yang lain bisa dimasukkan dalam RAPBD,” pinta Sudjarwo.

Usai menyampaikan penjelasan, Raperda yang telah ditanda tangani Pansus diserahkan Ketua Sidang Ruliyono, SH kepada Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko, S. Sos, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, H.M Joni Subagio, untuk dibahas oleh eksekutif. (Humas)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :