DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017

Kamis, 28 Juni 2018


BANYUWANGI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2017 telah disetujui oleh legislatif tepat waktu setelah Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyampaikan nota pengantar Raperda tersebut pada 30 Mei 2018 lalu.

Keputusan persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Banyuwangi, Kamis (28/6). Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Jhoni Subagyo, dihadiri Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko, serta Wakil Ketua DPRD Yusieni dan Ismoko.

Draf keputusan persetujuan tersebut dibacakan Sekretaris Dewan (sekwan) Suprayogi, dengan Surat Keputusan Nomor 188/18/KPTS/DPRD/429.050/2018 tentang persetujuan DRPD Kabupaten Banyuwangi terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017.

Dalam keputusan ini, dicatumkan persetujuan dewan atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan cacatan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2017.

Selain juga, laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBD tahun 2017. Meliputi, komposisi realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 2,73 triliun, belanja dan transfer Rp. 2,77 triliun, dan defisit Rp. 44,07 milyar. Serta komposisi realisasi pembiayaan neto sebesar Rp. 82,11 milyar yang rinciannya sebagai berikut, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 82,11 milyar, sedangkan pengeluarannya nol/nihil. Sehingga terdapat SilPA sebesar Rp. 38,1 milyar yang merupakan hasil dari penerimaan pembiayaan dikurangi defisit.

Sementara itu, Bupati Anas menyampaikan terimakasih kepada DPRD Banyuwangi atas respon positifnya terhadap Raperda tersebut. “Saya ucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang telah menyetujui Raperda ini tepat waktu. Dengan disetujuinya Raperda pertanggungjawaban APBD 2017 ini, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi acuan kita dalam melaksanakan APBD yang lebih baik sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat Banyuwangi. Semoga ke depan kita lebih produktif dan lebih lagi,” ungkap Anas.

Anas juga berharap, APBD Banyuwangi ke depan bisa lebih fokus lagi untuk mengakomodir kepentingan rakyat. Salah satunya, perbaikan infrastruktur jalan. “Tidak hanya itu, kita juga akan lebih fokus pada penyelesaian infrastruktur yang sering dikeluhkan masyarakat. Misalnya, akses jejaring antar kecamatan maupun jalur-jalur baru yang padat kendaraan,” pungkasnya. 

Selain Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2017, paripurna kali ini juga menyetujui tiga Raperda lainnya. Yaitu, Raperda Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan, dan Rumah Pemotongan Hewan; Raperda Pencabutan Seratus Lima Puluh Perda Kabupaten Banyuwangi; dan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi. (*)

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :