Eksekutif Berikan Tanggapannya atas PU Fraksi DPRD terhadap Diajukannya 2 Raperda
Jumat, 20 November 2015
BANYUWANGI – Penjabat (Pj) Bupati Banyuwangi, Drs Zarkasi, Msi, Jumat pagi (20/11) menyampaikan tanggapannya atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD terhadap diajukannya 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) di ruang rapat paripurna DPRD Banyuwangi. Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Zarkasi mengatakan, pihak eksekutif sangat berterima kasih atas dukungan dan apresiasi positif para anggota dewan. Terkait Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Pj Bupati tersebut menyampaikan tanggapannya terhadap masukan masing-masing fraksi. Diantaranya dari Fraksi Partai Demokrat yang berharap dimasukkan materi tentang standar koleksi dan sarana prasarana dalam Raperda tersebut. “Kami menyetujui usulan tersebut, tapi kami lebih sependapat kalau dimasukkan pada materi Peraturan Bupati,” ujar Zarkasi. Sedangkan untuk pengaturan tentang penyelenggaraan dan tenaga perpustakaan telah masuk dalam materi Raperda walau pun masih perlu penyempurnaan.
Terhadap pendapat fraksi agar materi Raperda disempurnakan dengan mengacu peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2014, eksekutif sependapat. Sedangkan terhadap usulan fraksi yang mengharapkan pelayanan perpustakaan dilakukan secara elektronik, Zarkasi menjelaskan, selama ini Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Banyuwangi telah melakukan pelayanan secara elektronik yang berupa program Inlis. Yaitu program yang mengatur tentang otomatisasi perpustakaan dan membantu dalam pembentukan katalog elektronik.
Usulan dari Fraksi Golkar – PAN yang menginginkan agar dilakukan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan juga ditanggapi baik oleh eksekutif. Sedangkan harapan fraksi agar diberikan penghargaan kepada masyarakat dalam pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan, Zarkasi menjalaskan, selama ini setiap peringatan hari kunjung perpustakaan, selalu diberikan penghargaan kepada masyarakat dan pengunjung perpustakaan yang aktif berperan serta dalam pengembangan perpustakaan daerah.
Lain lagi dengan Fraksi PDI Perjuangan yang menyarankan agar dimasukkan materi yang mengatur perpustakaan pondok pesantren. Menurut Zarkasi, pondok pesantren digolongkan dalam perpustakaan khusus. Dan materi itu telah ada dalam Raperda, sedangkan secara detail mengenai peraturan perpustakaan khusus akan dituangkan dalam Peraturan Bupati. Sungguh pun begitu, eksekutif sependapat untuk memasukkan materi tentang kewajiban penyelenggara perpustakaan, Perguruan Tinggi dan sekolah / Madrasah untuk mengalokasikan dana paling sedikit 5 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Zarkasi juga menyetujui usulan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa agar pengembangan perpustakaan lebih dimaksimalkan khususnya kepada desa. “Selama ini Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi setiap tahun selalu menganggarkan kebutuhan buku-buku yang akan diserahkan kepada desa,” tuturnya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, sepenuhnya eksekutif memberikan apresiasinya terhadap pembentukan raperda tersebut. “Kami berharap, Raperda ini segera menjadi Perda agar bisa menjadi keterikatan yang utuh antar lembaga antar SKPD terhadap pengelolaan kearsipan,” pungkas Zarkasi dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Joni Subagyo itu. (Humas & Protokol)