Ikuti Sidang Itsbat Nikah, Pasutri Langsung Terima Akta Nikah dan Kartu Keluarga

Jumat, 18 September 2015


BANYUWANGI – Empat puluh tiga pasangan suami istri (pasutri) yang sebagian besar telah berusia senja duduk berderet menunggu panggilan dari petugas  Pengadilan Agama di Kantor Lurah Kalipuro, Jumat (18/9). Mereka secara khusus mengikuti sidang (Itsbat Nikah) untuk mengesahkan perkawinan mereka yang sebelumnya hanya pernikahan siri, yakni sah secara agama, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Salah satunya, pasutri Rojuli (53) dan Mahbulah (46). Warga Dusun Krajan, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro tersebut sedikit gugup menghadapi ‘pernikahan ulang’ yang akan mereka ikuti. Namun meski merasa nervous, keduanya yang telah menikah pada tahun 1981 lalu tersebut mengaku senang, karena status pernikahannya akan segera diakui oleh negara. “Saya senang pernikahan saya akan tercatat di KUA, setelah 34 tahun pernikahan saya  tidak dilengkapi  surat nikah,” tutur pria berputra empat ini. Tak hanya senang akan punya akta nikah, Rojuli juga langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dengan pencantuman susunan anggota keluarga yang lengkap yang langsung diserahterimakan usai menjalani sidang itsbat nikah.

Program Itsbat nikah ini merupakan program pemerintah yang kepanitiaannya dilaksanakan secara terpadu. Mulai dari Pemkab Banyuwangi, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, hingga Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyuwangi.

Kantor Lurah Kalipuro hari ini dijadikan lokasi pertama pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah. Hal itu dikarenakan di wilayah Kalipuro masih banyak warganya yang pernikahannya belum tercatat di KUA. Namun tak hanya Kecamatan Kalipuro saja yang warganya bisa mengikuti sidang itsbat nikah ini, melainkan juga warga kecamatan di sekitarnya, yaitu Wongsorejo, Licin, dan Kabat.

Dijelaskan oleh Ketua Pelaksana  Itsbat Nikah, Minuk Yusuf Widyatmoko, kegiatan ini digelar untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat miskin Banyuwangi yang pernikahannya belum tercatat di KUA. “Dengan adanya pelayanan ini, mereka akan mendapatkan kepastian hukum atas ikatan pernikahannya dan  statusnya di dalam kartu keluarga juga menjadi jelas. Ini juga akan sangat membantu mereka untuk mendapatkan pengakuan hukum atas hak-hak anak mereka,”jelas Minuk yang juga Sekretaris TP PKK Kabupaten Banyuwangi ini.

Panitia Terpadu kegiatan ini pun juga akan berlanjut melakukan sidang itsbat nikah di 3 wilayah lainnya yang angka penduduk tak berakta nikahnya tinggi. Yakni di wilayah Gambiran, Genteng, dan Purwoharjo.

Sama dengan di Kalipuro yang menyertakan warga dari kecamatan terdekat. Di wilayah Gambiran, sekaligus akan difasilitasi pula warga Kecamatan Tegalsari  yang belum berakta nikah. Jumlahnya 175 pasangan. Untuk Purwoharjo, akan mengikutsertakan warga Srono, Cluring, Siliragung dan Bangorejo. Jumlahnya 45 pasangan. Sedangkan di wilayah Genteng, akan mengikutsertakan warga Kecamatan Singojuruh, Glenmore dan Kalibaru yang jumlahnya 38 pasangan. Total keseluruhan ada 301 pasangan.

Dalam sidang tersebut, selain kedua pasutri harus hadir, mereka juga harus menyertakan dua orang saksi. Layaknya pengantin baru, mempelai pria pun juga diberi mahar untuk diserahkan pada pengantin putri. Maharnya berupa seperangkat alat sholat. Selain itu, mereka juga mendapatkan bingkisan berupa sembako.

Yang menarik, mereka juga dibuatkan pelaminan khusus. Sehingga mereka terkesan dan merasa ini seperti layaknya pesta pernikahan yang mereka idam-idamkan. Jadi seusai disidang dengan disaksikan dua orang saksi, mereka langsung menuju pelaminan untuk kemudian berfoto bersama dengan anak dan para kerabatnya.

Acara ini selain diikuti para pasangan suami istri yang dinikahkan, sejumlah pihak juga turut hadir. Diantaranya Wakil Ketua Pengadilan Agama Mohammad Khazim, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sudjani, Ketua TP PKK Ny Dani Azwar Anas, Ketua Dharma Wanita Persatuan Susi Slamet Karyono, para tokoh agama dan tokoh masyarakat. (Humas & Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :