Kedepankan 5P untuk Tangani Masalah HAM di Banyuwangi
Selasa, 10 Desember 2013
BANYUWANGI – Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko meminta kepada Kepala Instansi Vertikal, Kepala Badan, Dinas, Bagian, Kantor UPT dan camat se-Kabupaten Banyuwangi beserta aparatur di bawahnya lebih terarah, terprogram dan terpadu dalam menangani permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di Banyuwangi dengan mengedepankan 5P. Yakni Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan. Hal itu disampaikan Wabup Yusuf dalam sarasehan fasilitasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di aula Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Selasa pagi (10/12).
Peningkatan kapasitas panitia dan sekretariat RANHAM merupakan kegiatan lanjutan dari pengukuhan panitia dan sekretariat RANHAM tahun 2012 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI nomor 23 tahun 2012 tentang RANHAM tahun 2011-2014. Menurut Wabup Yusuf, mewujudkan 5P dalam HAM bukanlah pekerjaan yang mudah, dimana pengerjaannya membutuhkan kerja kolektif dan dukungan seluruh elemen. “Berbagai permasalahan dan tantangan berkaitan dengan HAM di Banyuwangi sangat kompleks. Usai sarasehan ini, saya minta tiap-tiap pihak segera melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, dan melaporkan kondisi wilayahnya, utamanya kondisi politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) serta KAMTIBMAS sesuai formatnya,”tegas Wabup yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia RANHAM 2011-2014.
Format yang dimaksudkan wabup untuk segera dilakukan masing-masing pihak tersebut berupa pengusulan program, inventarisasi dan pengkajian peraturan perundang-undangan, baik pusat maupun daerah dan produk-produk hukum daerah lainnya termasuk aturan adat setempat yang berkaitan dengan HAM. Selain itu juga menindaklanjuti dan meningkatkan peran Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tingkat pusat dan Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tingkat daerah dalam mempersiapkan produk-produk hukum; melakukan sosialisasi kepada masyarakat, aparat pemerintah dan penegak hukum serta memberdayakan forum-forum koordinasi yang ada; mendorong kerjasama dengan berbagai institusi terkait dalam rangka diseminasi dan pendidikan HAM; menyusun serta melaksanakan program penerapan norma dan standar HAM; membentuk sekretariat pelaksana sesuai kebutuhan dan menyampaikan laporan tahunan kegiatan serta mempublikasikannya sebagai wujud akuntabilitas publik.
Dicontohkan oleh Wabup Yusuf, tiap-tiap dinas punya kewajiban negara yang harus dijalankan terkait HAM. Misalnya pada Dinas Pendidikan, kewajiban berupa penghormatan mencakup tidak menghalangi warga yang memilih jurusan pada sekolah sesuai kemampuannya. Terkait perlindungan berupa pembuatan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang menjamin masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Pemenuhan berupa pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, penyelenggaraan pendidikan nasional, pembebasan biaya pendidikan, dan penyediaan tenaga pengajar. Sementara pemajuan HAM berupa pembuatan modul HAM untuk guru, pelaksanaan pendidikan HAM tenaga pendidik, dan memasukkan materi HAM pada kurikulum pendidikan.
Kegiatan ini selain dihadiri anggota Forum Pimpinan Daerah dan diikuti para kepala dinas/badan/bagian dan camat sekabupaten Banyuwangi, hadir pula seluruh panitia pelaksana dan pengurus sekretariat RANHAM Kabupaten Banyuwangi. (Humas & Protokol)