Kejar Target Pajak 70 Persen, Optimalkan Peran Bendahara SKPD

Kamis, 17 November 2011


BANYUWANGI – Seluruh Bendahara Pengeluaran SKPD se Kabupaten Banyuwangi, Kamis (17/11) dikumpulkan di Aula Rempeg Jogopati. Kehadiran mereka untuk mengikuti sosialisasi perpajakan yang dinahkodai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.

Sebelum disampaikan paparan pentingnya peran pajak, oleh KPP Pratama, Sekkab Drs Ec Sukandi MM dalam arahannya saat membuka acara tersebut menyampaikan sektor pajak mempunyai peran yang sangat besar dalam penerimaan negara.

Bahkan kata Sekkab, Tahun 2011 ini peranan pajak direncanakan sebesar 70 persen dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Karenanya, kata Sekkab, Direktorat Jenderal (Dirjen) pajak sebagai salah satu instansi pemerintah yang bertugas menghimpun penerimaan negara, getol melakukan upaya agar penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan bisa meningkat. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran bendahara sebagai ujung tombak dan mitra dalam menghimpun penerimaan negara,” tuturnya. 

Tak berlebihan, lanjut Sekkab, jika Dirjen Pajak dalam hal ini KPP Pratama Banyuwangi memberikan sosialisasi pemahaman tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi bendaharawan pemerintah. “Tujuannya jelas untuk memberikan kemudahan bagi bendahara pemerintah dalam menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan terutama mengenai kewajiban pemotongan atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak dari berbagai transaksi pengeluaran di SKPD masing-masing,”jelas Sekkab.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cornelius Djoko Purwanto, menambahkan, sosialisasi ini memang dikhususkan bagi bendahara SKPD dengan tujuan untuk mengoptimalkan peran bendahara dalam mengimpun pajak, khususnya PNS. “Sosialisasi ini nantinya juga akan membahas mengenai penjelasan umum tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Materai serta tata cara pengisian formulir perpajakan. Kami semua berharap seluruh bendahara SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mahir pajak, yaitu mampu menghitung pajak dengan benar, menyetor pajak tepat waktu,” jlentreh Cornelius. (Humas dan Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :