Kekurangan Guru, USAID Prioritas Gandeng Pemkab Banyuwangi Susun Regulasi Pemerataan Guru

Rabu, 16 Desember 2015


<span 1.6em;"="">BANYUWANGI – USAID Prioritas menggelar konsultasi publik bersama para stakeholder pendidikan dan sejumlah pejabat teras Pemkab Banyuwangi di Aula SMPN I Glagah, Selasa (15/12). Konsultasi publik ini digelar untuk menyampaikan informasi  hasil pemetaan terkait penataan dan pemerataan guru kepada stakeholder pendidikan. Sekaligus  menggali masukan untuk penyusunan regulasi yang diperlukan untuk menjalankan penataan dan pemerataan guru di Banyuwangi.

USAID Prioritas merupakan program lima tahun yang dikembangkan Amerika Serikat  dan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses pendidikan dasar berkualitas. Program ini telah dimulai sejak 1 Mei 2012 dan akan berakhir pada 30 April 2017. USAID  Prioritas menitik beratkan pada penguatan SKPD Dinas Pendidikan untuk menjalankan regulasi yang ada di Kementrian Pendidikan dan pemerintah pusat.  Salah satunya, menindaklanjuti peraturan persamaan lima menteri tentang penataan, pemerataan dan pemindahan guru. Hal ini untuk memecahkan masalah kelebihan dan kekurangan guru yang banyak terjadi di  berbagai daerah di Indonesia, termasuk Banyuwangi.

Provincial Governance & Manager Specialist USAID-Prioritas, Adri Budi Sulistyo mengatakan berdasarkan data Pokok Pendidik (Dapodik), Banyuwangi saat ini mengalami kekurangan guru hampir di seluruh kecamatan yang ada, baik di kecamatan pinggiran maupun kota. Pada jenjang sekolah dasar (SD) saja, Banyuwangi masih kekurangan sekitar dua ribu guru kelas, guru olah raga dan Pendidikan Agama Islam (PAI). Sedangkan untuk jenjang  sekolah lanjutan juga masih kekurangan guru Bahasa Indonesia.

“Hal ini terjadi karena banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.  Pastinya kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan, namun harus segera dicarikan solusi yang pro siswa. Yakni melakukan penataan dan pemerataan guru agar siswa tetap dapat memperoleh pelajaran sebagaimana mestinya. Dan yang terpenting, tujuan akhirnya adalah agar kualitas pendidikan di Banyuwangi semakin meningkat.” kata Adri. 

Lebih dalam dikatakan Adri, untuk melakukan penataan dan pemerataan guru, perlu adanya sebuah regulasi yang mengatur secara detail, agar proses tersebut dapat dijalankan dengan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, USAID Prioritas bersama dengan Dinas Pendidikan Banyuwangi telah menyusun draft regulasi yang berisi beberapa solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Diantaranya melakukanregrouping (penggabungan satuan pendidikan), pembelajaran kelas rangkap, menerima guru dari satuan pendidikan lain baik dari dalam/ luar Banyuwangi, dan mengadakan rekruitment guru baru.

“Draft regulasi tersebut  masih memerlukan penyempurnaan, makanya kami lakukan forum konsultasi ini untuk menggali masukan dan menyamakan persepsi semua pihak terkait,” ujar Adri.

Istimewanya, imbuh Adri, Banyuwangi juga mengajukan usulan yang tidak biasa. Yakni melakukan mutasi guru dan kepala sekolah dalam waktu lima tahunan. Hal ini dilakukan untuk memberikan pengalaman baru dan peningkatan mutu di sekolah yang lebih rendah. “Ini bedanya Banyuwangi dengan daerah lain. Selama saya mendampingi daerah-daerah, belum pernah ada yang mengusulkan kebijakan seprti ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sulihtiyono menambahkan setelah diperbaiki draft tersebut akan diajukan kepada pemerintah daerah untuk disahkan menjadi peraturan bupati (perbup)yang mengatur penataan, pemindahan dan pemerataan guru di Banyuwangi.

“Jika perbub-nya sudah ada, maka prosesnya akan lebih enak. Guru-guru  akan lebih siap saat dipindahkan. Dan mereka yang dipetakan tidak akan merasa sedang disanksi  oleh atasan sebab semuanya sudah diatur dalam perbup itu,” ujar Sulihtiyono. (Humas & Protokol).



Berita Terkait

Bagikan Artikel :