Kemendagri Ajak Ormas BWI Turut Kawal Kebijakan Pemerintah

Jumat, 8 Desember 2017


 

BANYUWANGI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyerukan ormas-ormas yang ada di Banyuwangi meningkatkan perannya dalam membangun dan memberdayakan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah tidak segan memberikan sanksi, bahkan pembubaran ormas yang melanggar ketentuan Undang-Undang (UU).

Hal itu diungkapkan Direktur jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Soedarmo pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Ormas yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Selasa sore (7/12). Ratusan peserta lintas ormas yang ada di Banyuwangi hadir dalam rakor yang digelar di Hotel Santika tersebut.

Soedarmo mengatakan ormas merupakan mitra strategis pemerintah. Sebagai mitra, maka diharapkan ormas terus meningkatkan partisipasi positif dalam semua aspek pembangunan nasional, termasuk di Banyuwangi. “Diharapkan ke depan ormas menjadi mitra pemerintah semaksimal mungkin. Para anggota ormas lebih berkiprah dalam pembangunan dari segala aspek kehidupan,” ujarnya.

Selain itu, Soedarmo berharap ormas bisa mendukung pemerintah dalam memelihara stabilitas keamanan di daerah. Juga untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta memelihara harmonisasi antar kelompok, golongan, suku, dan lain-lain. “Ormas sangat strategis bagi pemerintah. Selain itu, ormas juga perlu mengawal kebijakan pemerintah,” cetusnya.

Di sisi lain, Soedarmo mengingatkan kalangan ormas untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar, sanksinya sudah jelas. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017.

Dijelaskan, ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Ormas juga dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Larangan lain, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Selain itu, ormas dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ormas juga dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. “Dalam UU, sanksi bagi ormas yang melanggar sudah jelas,” tuturnya.

Bagi ormas yang melanggar, kata Soedarmo, akan diberikan sanksi administrasi. Kalau dalam tujuh hari sudah ormas tersebut kembali ke aturan, maka sanksi akan dicabut.

“Tetapi jika tidak diindahkan, akan diberikan teguran kedua dengan surat penghentian kegiatan. Kalau diindahkan selesai. Kalau kembali tidak diindahkan, dilakukan pencabutan izin yang berdampak pada pembubaran ormas,” tegasnya. (*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :