Kemenkum HAM Jadikan Banyuwangi Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual

Rabu, 10 Juni 2015



BANYUWANGI – Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan penghargaan kepada Kabupaten Banyuwangi sebagai Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual. Banyuwangi dijadikan Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual karena kebijakan pro-aktif pemerintah daerah setempat dalam memfasilitasi berbagai jenis produk dan ciptaan industri kreatif untuk mendapatkan hak atas kekayaan intelektual.

”Penghargaan Banyuwangi sebagai Kawasan Berbudaya Intelektual diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Kebetulan saya mewakili Pemkab Banyuwangi menerima penghargaan tersebut,” kata Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widiatmoko.

Yusuf mengatakan, Pemkab Banyuwangi mendapat penghargaan tersebut setelah melalui beragam penilaian yang melibatkan unsur Kementerian Hukum dan HAM, akademisi, dan pemerhati kekayaan intelektual.


Selama ini, kata Yusuf, Pemkab Banyuwangi intens memfasilitasi warga Banyuwangi untuk mendapatkan hak atas kekayaan intelektual, baik berupa hak merek maupun hak cipta. Semua biaya pengurusan hak tersebut dibantu oleh Pemkab Banyuwangi.

Tahun lalu, sebanyak 34 sertifikat hak cipta dan 32 sertifikat hak merek diberikan kepada warga Banyuwangi dari Kementerian Hukum dan HAM. Hak cipta diberikan untuk sejumlah produk ekonomi kreatif berbasis seni-budaya, seperti lagu, tarian, alat musik. Adapun hak merek diberikan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan berbagai jenis produk.

”Sekarang ada sekitar 47 sertifikat yang masih dalam proses penyelesaian di Kemenkum HAM. Termasuk batik akan kami fasilitasi. Tapi prosesnya memang panjang karena harus ada riset dan segala macam,” ujar Yusuf.


Fasilitas yang diberikan Pemkab Banyuwangi, lanjut Yusuf, adalah untuk melindungi kekeyaan intelektual masyarakat. Selain itu, untuk merangsang tumbuhnya kreativitas usaha masyarakat. ”Ke depan kami akan lebih menggencarkan sosialisasi kekayaan intelektual ini. Sehingga lebih banyak masyarakat, pelaku seni, dan UMKM yang mengurusnya melalui dinas terkait di Pemkab Banyuwangi,” pungkas Yusuf.(Humas Protokol)


 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :