Kementerian dan Pemprov Jatim Apresiasi Banyuwangi Sertipikasi Aset Terbanyak se-Indonesia
Senin, 27 Desember 2021
BANYUWANGI-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) dan Pemprov Jawa Timur, mengapresiasi kinerja Banyuwangi yang berhasil melakukan sertipikasi aset tidak hanya terbanyak di Jatim melainkan se-Indonesia.
"Penyelamatan aset milik negara dan barang milik negara sangat penting. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan barang dan aset milik negara. Maka, penyelamatan aset milik negara ini menjadi penting," kata Gubernur Jatim, Khofidah Indar Parawansa, saat Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Jawa Timur, yang digelar Kementerian ART/BPN, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (27/12/2021).
Pada acara yang dihadiri secara virtual oleh Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil tersebut, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menerima sertipikat tanah aset pemda. Sertipikat diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar, dan disaksikan oleh Gubernur Khofifah.
Banyuwangi menjadi daerah terbanyak yang berhasil melakukan sertipikasi aset pemerintah sebanyak 2100 sepanjang 2021. Ini merupakan sertipikasi aset terbanyak tidak hanya di Jawa Timur melakukan seluruh Indonesia.
Gubernur mengajak para kepala daerah untuk turut mengawasi aset milik negara yang diserahterimakan kepada para kepala daerah itu.
"Para Bupati/Walikota diharapkan bisa memastikan bahwa aset-aset milik kabupaten/kota yang mereka pimpin ini sudah termonitor sesuai dengan target yang harus dicapai masing-masing daerah," pesannya.
Khofifah berpesan untuk saling menguatkan dan bersinergi di dalam mencari format bagaimana percepatan sertifikasi bisa dilakukan, sehingga penyelamatan barang milik negara dan aset milik negara bisa dilakukan dengan berbagai maksimalisasi dan ikhtiar.
"Mudah-mudahan semuanya bisa cepat selesai dan memberikan penyelamatan dari seluruh aset dan barang milik negara yang ada di lingkungan Pemda se-Jawa Timur. Terima kasih semuanya, semoga memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan di kabupaten/kota dan provinsi Jawa Timur ," harapnya.
Sertipikasi aset dan pendaftaran tanah pada umumnya tidak hanya sekadar terbitnya sertipikat, namun lebih pada kepastian hukum karena terbitnya sertipikat merupakan multiplier perekonomian.
"Dengan terbitnya sertipikat maka akan mendorong terbentuknya iklim berusaha dan investasi dan tentunya hal ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat," kata Ipuk.
Ipuk sendiri telah memberikan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi saat peringatan Hari Jadi Banyuwangi ke-250, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi, Sabtu (18/12/2021) lalu.
Bupati Ipuk menyerahkan langsung penghargaan itu kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Budiono.
"Kami ucapkan terima kasih pada Kantor Pertanahan Banyuwangi atas upaya dan kerja keras melakukan sertipikasi aset Banyuwangi. Terima kasih pula kepada ibu Menteri ART/BPN, Gubernur Jatim, Kanwil BPN Jatim, yang terus memberi bimbingan kepada kami di daerah," ujar Ipuk.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Budiono mengatakan, ini merupakan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi untuk membantu pemerintah daerah serta masyarakat Banyuwangi.
"Penyelamatan aset ini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi, kami berkomitmen membantu pemerintah menyelamatkan aset melalui percepatan sertipikasi ini. Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi dan kerjasama yang baik dengan Pemkab Banyuwangi dan stakeholder lainnya," kata Budiono.
Selain 2100 sertipikat aset Pemkab Banyuwangi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2021 ini telah menyelesaikan pendaftaran 64.350 bidang tanah masyarakat Banyuwangi. Sertipikat itu masuk dalam program Presiden Joko Widodo yaitu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam mempercepat PTSL, Kantor Pertanahan Banyuwangi memiliki program "jemput bola". Petugas kantor pertanahan bersinergi dengan pemerintah desa dan kelompok masyarakat desa setempat yang membantu mengumpulkan data fisik maupun data yuridis sebagai dasar permohonan sampai dengan penerbitan sertipikat, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan.
"Dengan Program ini sangat membantu masyarakat, mengingat kondisi geografis Kabupaten Banyuwangi yang sangat luas," tambah Budiono. (*)