Komisi VIII DPR RI, Rakor Penanganan Pasca Bencana Erupsi Raung di Banyuwangi

Kamis, 3 September 2015


Komisi VIII DPR RI, Rakor Penanganan Pasca Bencana Erupsi Raung di Banyuwangi

BANYUWANGI – Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) sekaligus rapat koordinasi (rakor)  bersama bupati wilayah terdampak erupsi Gunung Raung, Banyuwangi, Bondowoso dan Jember. Kunker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Malik Haramain, sebagai bentuk pengawasan terutama terhadap bencana, khususnya erupsi Gunung Raung.

Rombongan anggota DPR RI yang disertai perwakilan Kementerian Sosial RI ini diterima Bupati Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas di ruang rempeg, Kamis (3/9).  Dalam rakor tersebut, Abdul Malik, menegaskan  kunjungan ini sebagai rutinas tugas legeslatif dalam melakukan pengawasan terhadap daerah bencana.  

Menurut laporan dari PNPB Jawa Timur, kata Wakil Komisi VIII ini, daerah terdampak  khususnya Banyuwangi telah melakukan penanganan bencana erupsi raung dengan baik, mulai status waspada, siaga hingga waspada kembali. “Saat ini, status raung sudah waspada yang artinya sudah normal. Karena kondisi sudah normal saat ini kami tinggal mengantisipasi potensi –potensi rawan bencana dengan melakukan koordinasi dengan daerah yang rawan bencana seperti yang kami lakukan saat ini,” ujar politisi dari Fraksi PKB.

Selain itu, lanjut Abdul Malik, kehadiran rombongan komisi VIII ini untuk menjaring aspirasi dan masukan dari bawah terkait penanganan sebelum, saat dan pasca bencana. Terkait raung, ada masukan tentang regulasi kewenangan daerah dalam menangani sebuah bencana.  “Menurut kami itu baik sekali, akan kami teruskan ke pemerintah pusat. Meskipun regulasi ini merupakan ranah peraturan menteri, namum kalau itu penting harus diharmonisasi sehingga kepala daerah punya kewenangan untuk mengurusi masalah bencana yang terjadi di daerahnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Anas menyatakan ungkapan terima kasihnya atas apresiasi anggota dewan pusat ini yang akan menindaklanjuti harapan kepala daerah terkait regulasi penanganan daerah rawan bencana. “Selain itu kami juga berharap Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki skala prirotas daerah-daerah mana yang harus ditangani lebih dahulu. Jangan sampai pemerintah daerah yang harus selalu meminta-minta terlbih dahulu kepada BNPB . BNPB pusatlah yang harus punya catatan daerah-daerah bencana yang harus diprioritaskan,” ujar Bupati yang juga didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, Sudarmawan. (Humas Protokol)  

 

 

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :