KPK Asistensi Pejabat Pemkab Isi LHKPN
Selasa, 19 Mei 2015
Banyuwangi - Tim asistensi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Direktorat Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi turun ke Kabupaten Banyuwangi, Selasa (19/5). Ketua tim asistensi, Sofiyan, mengatakan kedatangannya melakukan pendampingan bagi para pejabat eselon II dan III Pemerintah Banyuwangi untuk mengisi formulir LHKPN.
Menurut Sofiyan, sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), para penyelenggara negara di level pemerintah daerah tingkat I dan II mesti mengisi LHKPN. Seruan ini untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih ; membangun good governance; sekaligus upaya pencegahan KKN.
“Kami memang fokus penindakan, tapi kami juga berupaya di pencegahan. Pimpinan KPK sudah menginstruksikan kegiatan ini berjalan bersama,” kata Sofiyan disela-sela asistensi pengisian LHKPN di Pendopo Sabha Swagata Blambangan.
Sofiyan mengatakan, pihaknya juga mendorong supaya Pemda Banyuwangi membuat Peraturan Daerah perihal regulasi kewajiban bagi PNS eselon II dan III untuk mengisi LHKPN. Ia mencontohkan para calon dan pejabat penyelenggara negara di tingkat pusat wajib mengisi LHKPN. Dengan begitu, arus kekayaan pejabat bisa terdeteksi, baik sebelum dan setelah menjabat.
Sofiyan melanjutkan, 70 persen pemerintahan daerah tingkat I dan II di Indonesia telah menginstruksikan para pejabatnya untuk melaporkan LHKPN kepada KPK. “Kalau di daerah, kami memberi keleluasaan dan kesadaran pimpinan daerah membuat Perda untuk mendorong eselon II dan III mengisi LHKPN,” ujar Sofiyan.
Sementara itu Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, mengapresiasi atas kedatangan tim KPK yang berkenan hadir ke Banyuwangi. Ia berharap tim asistensi LHKPN menjelaskan secara gamblang perihal cara mengisi daftar LHKPN dan mendorong para pejabat eselon II dan III Pemkab Banyuwangi untuk taat asas mengisi LKHPN. “Terimakasih karena Banyuwangi dipilih oleh KPK menjelaskan LHKPN kepada pejabat daerah. Ini sudah amanat UU, oleh karena itu kami mengumpulkan para pejabat eselon II dan III,” kata Bupati Anas.
Sekretaris Daerah Banyuwangi, Slamet Kariyono, mengaku bahwa pelaporan harta kekayaan pejabat eselon II Pemkab Banyuwangi sebenarnya telah berlangsung sejak empat tahun lalu. Namun baru tahun ini pejabat eselon III diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Menurut Slamet, laporan LHKPN untuk mengetahui jumlah kekayaan para pejabat selama setahun atau sebelum dan setelah menduduki jabatan tertentu. “Acara hari ini diikuit oleh 200an pejabat eselon II dan III Pemkab Banyuwangi. Mereka terdiri atas kepala dinas, camat, kabag, dan sekretaris dinas,” ujarnya. (Humas Protokol)