KUA CLURING ADAKAN NIKAH MASSAL

Kamis, 8 Juli 2010


      Cluring, (5/7), Sebanyak tujuh pasang calon pengantin Bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cluring mengikuti nikah missal. Senin (5/7). mereka berasal dari Benculuk tiga pasang Calon pengantin, desa Sraten dua pasang dan Tamanagung satu pasang Catin. Dalam kesempatan tersebut, Camat Cluring Drs. Wawan Yadmadi, M.Si  mengatakan, tujuan diadakan pernikahan massal ini selain menertibkan administrasi, juga untuk menghindari hal -  hal yang tidak di inginkan, contohnya pernikahan siri. Pernikahan massal ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu yang ingin menikah, karena mulai dari desa sampai KUA tidak dipungut biaya sama sekali. Ditambahkan oleh Camat Cluring bahwa bukti autentik di Indonesia itu ada 3, antara lain: Akte kelahiran, ijazah, dan akta nikah.

"Dengan pernikahan ini kami berharap semoga menjadi keluarga yangsakinah mawadah warohmah", pesan Wawan.Hadir dalam acara yang berbahagia itu , Kepala KUA Kec. Cluring, Para Kepala Desa, Petugas PPN dan undangan lainya. (Ida Pranata Humas Kec.Cluring)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :