Kumpulkan Wajib Pajak, Banyuwangi Beri Reward Wajib Pajak Terbaik

Selasa, 6 Oktober 2015


BANYUWANGI – Sebagai bentuk penghargaan atas ketaatan para wajib pajak di Banyuwangi dalam membayar pajak, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menggelar gathering wajib pajak, di Pendopo Sabha Swagata, Selasa (6/10). Pada kesempatan ini, Bupati memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbaik mulai dari pemilik hotel, restoran, notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) serta aparat desa.

Dalam kesempatan itu sejumlah wajib pajak mendapatkan reward dari pemerintah. Anatara lain penerimanya adalah Restoran Java Banana, Hotel Santika, Restoran KFC, Warung Mie Nyonyor, Hotel Ketapang Indah. Penghargaan juga diberikan kepada Desa dan Kecamatan tercepat pelunasan PBB yakni Desa Sumbergondo, Glenmore, Desa Ringin Telu, Tegaldlimo, Desa Benculuk Cluring.

Bupati Anas mengatakan, pemerintah daerah memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada para wajib pajak yang telah berperan dalam pembangunan melalui ketaatan membayar pajak. Dengan pajak tersebut pengusaha telah memberikan banyak manfaat seperti terbangunnya fasilitas umum dan infrastruktur. “Kami bangga dengan kontribusi para pengusaha terhadap pembangunan daerah,” kata Anas.  

Selama ini, kata Anas capaian target penerimaan asli dari daerah (PAD) Banyuwangi yang salah satunya dari pajak memang telah  melampaui target. Sebut saja di tahun 2014 lalu Pemkab berhasil mengumpulkan perolehan PAD dari target Rp. 225, 1 miliar terealisasi Rp. 283, 3 miliar atau tercapai sebesar 125, 86 persen. Dan sampai dengan bulan September tahun 2015 ini capaian PAD dari target Rp. 249 miliar telah terkumpul Rp. 247,3 miliar atau sudah tercapai  99,31 persen.

“Namun capaian PAD ini masih belum mencerminkan kondisi perekonomian Banyuwangi yang sesungguhnya. Bila dibandingkan dengan APBD kita yang sudah naik 300 persen dari tahun 2010 dan nilai produk domestik regional bruto daerah (PDRB) yang beredar di masyarakat dengan jumlah mencapai Rp. 49 triliun, jumlah PAD kita masih jauh peningkatannya. Tentunya ini semua masih bisa dimaksimalkan dengan partisipasi dan peran serta segenap wajib pajak dalam kesadaran membayar pajak,” beber Anas.

Selain adanya perkembangan kondisi perekonomian daerah yang signifikan, keinginan pemerintah daerah untuk memaksimalkan penerimaan pajak juga atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Bahkan BPK meminta agar Banyuwangi menerapkan metode pembayaran pajak secara real time dimana pembayaran pajak menggunakan sistem yang bisa menghitung pajak dari setiap transaksi yang terjadi.

“Kami sampai di warning oleh BPK agar segera menerapkan sistem ini jika ingin mempertahankan status keuangan daerah wajar tanpa pengecualian (WTP). Menindaklanjutinya kami sempat memberikan alat kepada pengusaha untuk merealisasikan cara ini, namun masih belum bisa diterima. Meski demikian kami tetap akan melakukan persuasi secara perlahan agar sistem ini bisa diterima dan segera berjalan. Karena tujuan akhirnya juga untuk kesejahteraan Banyuwangi itu sendiri,” cetus Anas.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Banyuwangi, Sudirman menambahkan, potensi penerimaan PAD daerah dari pajak masih sangat besar. Apabila sistem realtime bisa dijalankan, proyeksi penerimaan PAD Banyuwangi dua tahun ke depan bisa mencapai Rp. 500 milyar. “Tapi ini semua butuh kerjasama dan kesadaran wajib pajak,” kata Sudirman.

Saat ini masih banyak sektor penerimaan pajak yang masih belum maksimal penerimaannya. Misalnya saja dari sektor hotel dan restoran serta tempat hiburan yang belum maksimal. “Misalnya pengusaha rumah makan lokal yang  ramai pembeli setiap harinya, membayar pajak hanya Rp 300 ribu. Padahal salah satu restoran cepat saji yang tidak lebih ramai tiap bulannya bisa membayar pajak sampai Rp. 50 juta,” kata Sudirman.

Sampai saat ini, perolehan pajak di Banyuwangi yang tertinggi berasal dari Pajak penerangan jalan yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 30 miliar. Kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai Rp. 25 miliar dan Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp. 23 miliar. Sedangkan pajak hotel, restoran dan hiburan baru sebesar Rp. 2 miliar. (Humas Protokol)

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :